Menarik Action Plan Pinangki Bikin Djoko Tjandra Sempat Milirik

Round-Up

Menarik Action Plan Pinangki Bikin Djoko Tjandra Sempat Milirik

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Sep 2020 06:20 WIB
Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Dia didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Foto: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Action plan jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat menarik perhatian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Namun, Djoko Tjandra sadar ada yang tak masuk akal dari action plan Pinangki.

Action plan pinangki ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan untuk Pinangki. Ada 10 poin rencana kerja. Intinya, membebaskan Djoko Tjandra dari segala hukuman.

"Pada pertemuan tersebut, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan yang akan diajukan kepada Joko Soegiarto Tjandra," ucap jaksa membacakan surat dakwaan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko Tjandra awalnya memang tertarik dengan action plan Pinangki. Buktinya, terpidana yang bertahun-tahun tak tercium jejaknya itu memberikan uang sebesar USD 500 ribu ke Pinangki.

Pinangki awalnya meminta meminta uang USD 1 juta kepada Djoko Tjandra melalui teman dekatnya, Andi Irfan Jaya, untuk membayar 'consultant fee' proposal action plan. Namun Djoko hanya memberi USD 500 ribu untuk uang muka agar wujud proposal action plan segera diterimanya.

ADVERTISEMENT

"Karena action plan-nya menarik. Menarik karena ini urusan fatwa," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Namun, Djoko Tjandra berubah pikiran. Djoko Tjandra menilai ada yang janggal dari action plan yang hilirnya adalah fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Setelah berpikir-pikir, action plan-nya kok nggak masuk akal, gitu," ujar Soesilo.

Pada akhirnya Djoko Tjandra menolak action plan tersebut. Dia merasa tidak mungkin mendapatkan fatwa MA untuk pembebasannya.

"Baru dibaca karena nggak setuju, ditolak. Ya pada akhirnya dia berpikir apakah bisa dengan fatwa gitu lho, apakah itu bisa dilakukan dengan fatwa," jelas Soesilo.

Bahkan, Djoko Tjandra mengaku sempat ingin meminta uang USD 500 ribu kembali. Tapi, terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu tetap tak melakukan.

"Belum sempat, rencananya sih memang akan ke sana. Iyalah (mau ditarik). (Tapi) kan belum sempat dia menarik," terang Soesilo.

Tonton video 'Jampidsus: Inisial BR di Dakwaan Pinangki Adalah Jaksa Agung':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut action plan Pinangki untuk pembebasan Djoko Tjandra:

1. Penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggung jawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan mulai 13 Februari 2020 sampai 23 Februari 2020.

2. Pengiriman surat dari pengacara kepada BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. Penanggung jawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari.

3. BR atau pejabat Kejaksaan Agung mengirimkan surat kepada HA atau pejabat MA. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020.

4. Pembayaran 25 persen consultant fee terdakwa Pinangki USD 250 ribu. Yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD 500 ribu oleh Djoko Tjandra.

5. Pembayaran consultant media fee kepada Andi Irfan USD 500 ribu. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan media sebesar USD 500 ribu.

6. HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action ini adalah HA atau pejabat MA/DK belum diketahui/AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada 6 Maret 2020.

7. BR atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA pejabat MA. Yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret.

8. Security deposit cair USD 10 juta. Yang dimaksudkan adalah Djoko Tjandra memberikan uang apabila rencana tersebut berjalan lancar.

9. Djoko Tjandra kembali ke RI tanpa menjalani pidana penjara 2 tahun sesuai putusan PK

10. Pembayaran consultant fee 25% jaksa Pinangki sebesar USD 250 ribu atau pembayaran tahap II pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayar DP nya sebesar USD 500 ribu jika Djoko Tjandra kembali ke RI sesuai action plan poin ke-9.

Halaman 2 dari 2
(zak/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads