Terkait Korupsi, Deputi PLN Pusat Ditahan
Sabtu, 14 Jan 2006 23:01 WIB
Jakarta -
Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menahan Deputi Bidang Pembangkit PLN Pusat Agus Darnadi, Jumat 13 Januari. Agus terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dengan mark up Rp 100 miliar."Dia diperiksa instensif sejak Selasa lalu," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/1/2006). Agus diduga melakukan korupsi dalam pengadaan mesin MT2500 pada PLTG Barong, Palembang Timur. Dalam pengadaan mesin ini, Agus juga berperan sebagai ketua tender. "Dia bersama rekannya yang berinisial YK, bekerja sama dalam pengadaan mesin," imbuh Anton.Meski demikian, YK belum dapat ditahan karena belum memenuhi unsur pembuktian. Hingga Sabtu pukul 16.00 WIB, YK masih diperiksa intensif di Bareskrim.
(fay/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































