AS Belum Minta Adili Penembak 2 Warganya di Timika

AS Belum Minta Adili Penembak 2 Warganya di Timika

- detikNews
Sabtu, 14 Jan 2006 22:12 WIB
Jakarta - Kecil kemungkinan tersangka penembakan dua orang warga negara Amerika Serikat (AS) Anthonius Wamang, akan menjadi tahanan pemerintah AS. Menurut Menlu Hassan Wirajuda, belum ada permintaan Pemerintah AS, untuk mengadili Wamang di negara adi kuasa ini."Belum ada permintaan. Dan selama ini tidak ada kasus kita memindahkan warga negara kita ke luar negeri untuk diadili," ujar Hasan kepada wartawan usai mendampingi Presiden SBY menerima utusan khusus Perdana Menteri (PM) Swedia Lars Danielss, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (14/1/2006).Selama ini, lanjut Hassan, pihaknya tidak memiliki kriteria seorang WNI bisa menjadi tahanan negara lain atas tindak kriminal yang terjadi di Indonesia, dan tidak pernah ada kasusnya. "Namun akan memungkinkan adanya pembicaraan hukum soal hal ini," jelas Hasan. Anthonius Wamang adalah tersangka penembakan dua orang warga negara Amerika Serikat (AS) pada tanggal 31Agustus 2002 lalu. Dia beserta 11 orang rekannya ditangkap oleh Mabes Polri dan Polda Papua pada Rabu 10 Januari di Hotel Amole II, Timika, Papua. Dari keduabelas orang tersebut, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 8 orang tersangka. Rencananya pukul 18.30 WIB kedelapan orang tersangka tersebut dengan didampingi pengacara akan tiba di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta, untuk dibawa langsung ke Mabes Polri. Namun hingga pukul 19.00 WIB, pesawat yang akan membawa mereka belum juga tiba. Petugas bandara yang ditemui wartawan mengatakan pesawat baru akan mendarat pada pukul 23.00 WIB. (fay/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads