Swedia Tak Intervensi Naturalisasi Petinggi GAM Jadi WNI
Sabtu, 14 Jan 2006 18:52 WIB
Jakarta -
Pemerintah Swedia tidak akan mengintervensi proses hukum atas naturalisasi kewarganegaraan para petinggi GAM yang bermukin di negaranya menjadi warga negara Indonesia (WNI)."Masalah kewarganegaraan sepenuhnya merupakan kewenangan dari lembaga independen yang tidak bisa dimasuki oleh pemerintah kami," kata Utusan Khusus Perdana Menteri Swedia Larss Danielss kepada wartawan usai mengadakan pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yuhoyono d Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (14/1/2006).Masalah naturalisasi kewarganegaraan ditetapkan dalam Keppres Amnesti GAM yang diterbitkan Presiden SBY usai perjanjian damai Helsinki. Dalam keppres disebutkan bahwa mantan anggota GAM termasuk yang berada di luar negeri diberi kemudahan menjadi WNI hingga 6 bulan terhitung sejak terbitnya Keppres. Dengan demikian, bulan depan masa berlaku ini habis.Sementara Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda mengatakan pemerintah tetap membuka kemudahan bagi para mantan anggota GAM yang bermukim di luar negeri menjadi WNI. Saat ini ada ratusan warga Aceh yang bermukim di sejumlah negara-negara Eropa dan Amerika Utara. Terhadap mereka yang sudah mendapat status kewarganegaraan, pemerintah RI tidak memaksa mereka menjadi WNI. "Orang punya hak asasi memilih kewarganegaraan. Atas dasar Mou proses perdamaian di Aceh, kami akan memberikan kemudahan naturalisasi," kata Menlu.
(jon/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































