Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan agar peringatan dini disiarkan sebelum banjir datang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyatakan sistem peringatan dini banjir masih dalam tahap verifikasi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Itu sebenarnya KSD (Kegiatan Strategis Daerah) dari Diskominfo itu sudah dari bulan Februari ya pembuatan kajian, dan kemarin saya juga sudah koordinasi dengan Kominfo. Jadi kajian itu sudah dibuatkan SOP dan SOP itu sudah diberikan ke TGUP (TGUPP) untuk dinilai atau diverifikasi. Nah, setelah TGUPP setuju, baru akan dibuat aplikasi oleh Diskominfo, dan memang itu target dari KSD 09 bulan September," ujar Satuan Pelaksana Sistem Informasi BPBD DKI Jakarta R Ayu Eko saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Ayu mengatakan pembuatan sistem aplikasi baru bisa dibuat setelah TGUPP selesai melakukan penilaian. Dia juga tidak mengetahui kapan selesai penilaian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Diskominfo itu masih menunggu persetujuan dari TGUPP baru dibuat aplikasinya, baru sampai situ," kata Ayu.
Untuk diketahui, Anies menerbitkan Ingub Nomor 52 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan banjir. Dalam Ingub tersebut, Anies meminta kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Dinas Kominfo DKI Jakarta, dan BPBD DKI Jakarta membuat peringatan dini banjir disiarkan minimal satu hari sebelum kejadian. Dalam Ingub tersebut, sistem harus sudah selesai dibuat pada akhir September 2020.
Dalam hal penanggulangan banjir, Anies meminta Pemprov DKI memberikan deteksi dan peringatan dini. Peringatan dini harus diberikan selambatnya 1 hari sebelum banjir.
"Membangun sistem deteksi dan peringatan dini kebijakan banjir serta sistem penanggulangan bencana banjir yang antisipasif, prediktif, cerdas, dan terpadu," tulis Anies dalam Ingub tersebut, seperti dilihat detikcom, Rabu (23/9).
(man/dkp)