Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan mendukung penataan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dukungan tersebut akan dilaksanakan melalui konektivitas dan aksesibilitas antar kawasan dengan mengintegrasikan infrastruktur dengan simpul transportasi, yakni antara pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, terminal, pusat distribusi dan jaringan transportasi.
"Di sektor transportasi Kemenhub memiliki tugas mengintegrasi sistem perizinan di ekspor impor dan tidak dipisahkan dengan sistem logistik nasional. Hal ini tidak bisa dipisahkan," ujar Budi Karya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).
"Oleh karenanya kami telah mengamplifikasi dan menggabungkan platform digital yang diharapkan dapat lebih mengefisiensi proses bisnis dan biaya dengan penerapan one biling one gate dan mengintegrasi semua sektor transportasi," imbuhnya dalam Konferensi Bersama dengan Kementerian Keuangan secara virtual di Jakarta kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Budi menyebutkan ada berbagai strategi dan kebijakan Kemenhub di berbagai sektor transportasi untuk mendukung sistem logistik nasional.
Di sektor perhubungan darat strategi dan kebijakan Kemenhub meliputi pengembangan dan penguatan SPIONAM untuk mempermudah akses layanan logistik melalui kolaborasi sistem perizinan dan pengawasan dalam hal lintasan, perilaku pengemudi, tracking dan tracing muatan. Adapun pengembangan yang direncanakan meliputi digitalisasi pengawasan angkutan barang, integrasi e-manifest, Global Position System, E-logbook.
Di sektor perhubungan laut strategi kebijakan yang dilakukan yaitu menghubungkan platform logistik meliputi Government to Government, Business to Government, Business to Business, melakukan simplifikasi business clearance melalui program single submission pengangkut, penerapan one billing one gate pada pelabuhan utama, dan joint inspection karantina.
"Di perhubungan laut kami juga berusaha untuk penyederhanaan proses pre-clearance melalui digitalisasi seperti Inaportnet dan INSW (Indonesia National Single Window)," ungkapnya.
Di sektor perhubungan udara, kebijakan dan langkah yang diambil melalui butir kegiatan mengkolaborasikan sistem Kementerian/Lembaga terkait penyampaian manifest, pemberitahuan kedatangan, pemberitahuan kedatangan, pemberitahuan keberangkatan pengangkut udara.
Butir kegiatan tersebut juga melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga terkait yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan. Selain itu, Kemenhub juga bekerja sama melakukan kajian dengan ITB terkait logistik.
"Hasil kajian menyebutkan angkutan barang bukanlah media utama dalam penyebaran COVID-19. Dengan demikian pelaku usaha logistik/angkutan barang dapat melakukan aktivitas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku," jelasnya.
Berdasarkan kajian tersebut, Budi berharap penurunan impor yang lebih besar dibandingkan penurunan ekspor dapat menaikkan cadangan devisa. "Selain itu hal tersebut diharapkan mendorong perusahaan logistik dapat menjalin kerja sama dengan pelaku usaha angkutan orang untuk terlibat dalam pengiriman barang karena armada angkutan barang yang terbatas," ungkapnya
"Saya berharap penataan logistik ekosistem ini bisa menjadi solusi bagi semua pihak untuk menyederhanakan proses bisnis dan hambatan yang muncul dalam sistem logistik," pungkasnya.
(prf/ega)