Penjelasan Pemprov DKI Larang Restoran Layani Dine In Saat PSBB

Penjelasan Pemprov DKI Larang Restoran Layani Dine In Saat PSBB

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Jumat, 25 Sep 2020 10:26 WIB
Group Of People Dining Concept
Ilustrasi. Foto tidak berkaitan dengan berita. (iStock)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Salah satu aturan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 melarang rumah makan melayani makan di tempat atau dine in.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan Pemprov melarang hal tersebut karena, pada saat orang makan akan melepas masker. Dari situlah penularan virus bisa terjadi. Sebab, selain makan, orang-orang yang ada di rumah makan saling berbicara.

"Pada saat makan, masa makan pakai masker, buka masker kan, pada saat buka masker kadang-kadang tingkat disiplinnya mungkin katakanlah restonya sudah menyiapkan setting kursi dengan berjarak, tetapi masih ada yang berhadap muka, mejanya satu, berhadapan muka, buka masker, satu keluarga makan bersama. Nah, itu yang menyebabkan berisiko pada saat makan bersama dengan membuka masker, dengan jarak yang relatif dekat, itu bisa berisiko saling menularkan," ujar Widyastuti di Channel YouTube Pemprov DKI, Jumat (25/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kebanyakan orang merasa aman dan abai menerapkan protokol kesehatan apabila berada dengan orang yang dikenalnya. Padahal, berdasarkan data yang ada, 50 persen kasus positif di Jakarta merupakan orang tanpa gejala (OTG).

"Jadi, merasa aman, 'oh, makan dengan keluarga sendiri nih, makan dengan teman kantor sendiri nih', Nggak tahu kalau teman kantornya itu belum pernah diperiksa dan tidak ada gejala. Kan pernah kita bahas, di Jakarta sekitar 50 persen tanpa gejala. Pada saat tanpa gejala, makan bersama, buka masker, duduk bersama, makan. Biasanya orang makan ngobrol nggak, Mbak? Makan, sambil cerita, pasti buka masker. Di situlah risikonya," katanya.

ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, WidyastutiKepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti (Ilman/detikcom)

Widyastuti mengatakan, pada saat makan bersama dan mengobrol, droplet atau tetesan air liur akan keluar. Saat itulah risiko penularan virus dapat terjadi.

"Iya, droplet-nya itu akan keluar saat makan bersama ketika kita cerita dan sebagainya," kata Widyastuti.

Dengan alasan itulah Pemprov DKI meminta para pengelola rumah makan tidak melayani dine in. Makanan yang dipesan dibungkus dan dibawa ke rumah saja.

"Makanya kita sarankan untuk dibawa pulang," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB ketat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam kondisi tersebut, restoran hingga kafe masih diperbolehkan beroperasi, tapi tak boleh makan di lokasi.

"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9).

Restoran hingga kafe hanya diizinkan menerima pesanan take away atau dibawa pulang. Anies menyebut tempat-tempat usaha makanan ini memungkinkan menjadi tempat pengantar penularan COVID-19.

"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," kata Anies.

(man/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads