Usai Diperiksa Kejagung, Djoko Tjandra Pakai Rompi Tahanan Pink-Diborgol

Usai Diperiksa Kejagung, Djoko Tjandra Pakai Rompi Tahanan Pink-Diborgol

Wilda Nufus - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 20:52 WIB
Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020) malam. Ia pun kini resmi menjadi penghuni Rutan Salemba.
Djoko Tjandra (baju tahanan oranye). (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya. Usai pemeriksaan, Djoko Tjandra terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung yang berwarna pink.

Pantauan detikcom, Kamis (24/9/2020), di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Djoko Tjandra keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 19.50 WIB. Ia mulai diperiksa penyidik sejak kedatangannya pada pukul 10.36 WIB.

Djoko Tjandra usai diperiksa Kejagung, di Gedung Bundar, Kamis (24/9/2020).Djoko Tjandra usai diperiksa Kejagung. (Wilda/detikcom)

Usai diperiksa, Djoko Tjandra mengenakan rompi khas Jampidsus berwarna pink dan tangan diborgol. Pada saat tiba untuk menjalani pemeriksaan, ia tak mengenakan rompi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dengan saat datang, Djoko Tjandra hanya terdiam saat awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Padahal, saat tiba siang tadi, Djoko Tjandra sempat bercanda saat ditanya oleh wartawan.

Diketahui sebelumnya, Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan di Kejagung. Saat tiba, Djoko Tjandra tak mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

ADVERTISEMENT

Djoko Tjandra datang mengenakan batik warna hitam. Terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu juga tak diborgol.

Djoko Tjandra sempat memberikan keterangan singkat perihal maksud kedatangannya hari ini. Ia pun mengatakan sedang jalan-jalan.

"Jalan-jalan," canda Djoko Tjandra.

Kejagung menetapkan buron 11 tahun tersebut sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads