Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Cilegon. Pilwalkot Cilegon diikuti 4 pasangan calon memperebutkan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.
Pasangan Ali Mujahidin-Firman Mutakin mendapat nomor urut 1, Ratu Ati Marliati-Sokhidin nomor urut 2, Iye Iman Rohiman-Awab nomor urut 3, dan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta nomor urut 4.
Pengundian nomor urut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tak ada mobilisasi massa di sekitar tempat acara pengundian nomor urut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU Cilegon tidak memperkenankan masing-masing pasangan calon membawa massa. Hanya pasangan calon dan 1 perwakilan tim sukses yang boleh mengikuti rangkaian acara pengundian nomor urut.
"Kenapa hari ini dilakukan secara terbatas memang semangatnya untuk itu (pencegahan COVID-19)," kata Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi, Kamis (24/9/2020).
Pascapengambilan nomor urut, Irfan Alfi langsung membacakan keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Cilegon.
"Keputusan ini mulai berlaku pasa tanggal ditetapkan, Cilegon 24 September 2020, ditandatangani dan distempel," ujar Irfan membacakan surat keputusan.
Baca juga: Ini Nomor Urut 4 Paslon Pilwalkot Makassar |