Kejagung Tangkap Buron 9 Tahun Kasus Penipuan

Kejagung Tangkap Buron 9 Tahun Kasus Penipuan

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 12:22 WIB
Kejagung tangkap terpidana Partinah Buronan 9 tahun kasus pencurian
Foto: Dok. Kejagung
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Jawa Tengah, bersama Kejari Purwokerto menangkap buron kasus penipuan, Partinah, di Cilacap, Jawa Tengah. Partinah telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) selama 9 tahun.

"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana penipuan atas nama Terpidana Partinah binti Hadi Sutriono," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (24/9/2020).

Hari mengungkap Tim Tangkap Buronan kejaksaan itu menangkap Patrinah pada Rabu (23/9). Ia ditangkap di sebuah rumah di Desa Berani Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari mengungkap Patrinah dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI No 1644/K/Pid/2011 tanggal 19 April 2011. Terpidana Patrinah akan menjalani hukumannya selama 1,5 tahun terkait kasus tindak pidana penipuan. Hari menuturkan Patrinah sebelumnya akan dieksekusi pada 2011, tetapi saat akan diciduk melarikan diri.

"Ketika terpidana dipanggil secara untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berada di alamat tempat tinggalnya hingga kemudian terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dinyatakan buron hampir selama 9 (sembilan) tahun dan baru tertangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan kemarin," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Patrinah telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan dilakukan rapid test sesuai protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID- 19. Hasil test tersebut menyatakan Patrinah nonreaktif sehingga jaksa menahannya di Lapas Purwokerto.

"Selanjutnya diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto untuk menjalani hukuman pidana penjara," ujarnya.

Dengan ditangkapnya terpidana Patrinah, hingga kini sudah ada 79 buronan yang telah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan pada 2020 dari berbagai wilayah, baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads