Epidemiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Laura Navila Yamani angkat bicara mengenai definisi kematian COVID-19. Ia menyebut kematian COVID-19 yakni semua kasus kematian pasien yang terkonfirmasi positif Corona dan pasien dengan kasus probable.
"Definisi kematian COVID-19 saat ini semua kasus kematian dengan konfirmasi positif COVID-19 dan kasus probable," ujar Laura lewat pesan singkat, Rabu (23/9/2020).
Laura menjelaskan kasus probable yakni orang yang diyakini memiliki penyakit gagal nafas (ISPA berat) akibat aveoli paru-paru yang penuh dengan cairan (ARDS). "Atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya kasus probable, sebut Laura, karena kapasitas pemeriksaan Corona di Indonesia yang belum maksimal. Artinya, pemeriksaan swab Corona belum dapat mengeluarkan hasil yang real time.
"Artinya hasil pemeriksaan masih banyak yang tidak langsung keluar. Ini menjadi kendala untuk memutuskan apakah meninggal dengan COVID-19 atau tidak, dimana orang tersebut memiliki gejala seperti COVID -19 tetapi memang harus ditegakkan dengan pemeriksaan lab," imbuh Laura.
"Sehingga dimasukkan dalam kasus probable dan dihitung sebagai kematian COVID-19," lanjutnya.
Agar definisi kematian hanya mengarah kepada pasien positif Corona, maka pemerintah perlu mengevaluasi pemeriksaan tes swab. Laura menyebut tes swab mesti mengeluarkan hasil yang real time.
Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, mengatakan hal serupa. Menurutnya, definisi kematian COVID-19 mengacu kepada WHO.
"Kalau menurut WHO untuk kepentingan surveilans setiap kematian orang dengan COVID-19, baik yang terkonfirmasi atau masih suspek, dianggap kematian akibat COVID-19," ujarnya.
(isa/idn)