Polresta Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap empat orang yang kedapatan membawa merkuri untuk dijual ke penambang emas ilegal alias gurandil. Dua dari empat pelaku merupakan pasangan suami-istri (pasutri) yang sudah lama diincar polisi.
Kapolresta Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan ada 295 kilogram merkuri yang diamankan polisi dari keempat pelaku. Cairan merkuri itu akan dijual Rp 1-2 juta tiap botolnya.
"Dari Polsek KPS Yos Sudarso Ambon 2 tersangka, kemudian Polsek Leihitu ada 2 tersangka, dari Polsek KPS Yos Sudarso totalnya 95 kg dan Polsek Leihitu ada 200 kg. Jadi ini bukan cinnabar, tapi cinnabar yang diolah menjadi air raksa. Tentunya harganya semakin tinggi di pasaran. Sekarang harganya Rp 1-2 juta per kg," kata Kombes Leo. Rabu (23/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan cairan merkuri itu berasal dari Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Cairan merkuri itu akan dijual ke luar Maluku.
![]() |
"Saat ini kita dalami, biasanya mencoba mengirim keluar. Dari luar Maluku peminatnya mungkin bisa ke daerah lain. Ini kan digunakan tambang ilegal-ilegal untuk pengolahan emas. Menurut keterangan tersangka ini barang dari Seram Bagian Barat," ujar dia.
Pasutri penjual cairan merkuri ditangkap Polsek Leihitu saat berkendaraan membawa 200 kg merkuri. Keduanya diketahui merupakan pemain lama.
"Suami-istri ini, berdasarkan penyidikan, yang bersangkutan ini sudah cukup lama bermain masalah merkuri, dan merkuri ini mereka menerima kemungkinan diolah di tempat lain di daerah Seram dan barang ini sudah datang dalam bentuk merkuri. Selanjutnya ke rumahnya. Nanti sampai ke rumah dipasarkan ke peminat yang memerlukan bahan ini," ucapnya.
Keempat pelaku dikenai Pasal 158 dan 160 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Minerba. Ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.
(jbr/jbr)