Bawa 295 Kg Merkuri untuk Dijual ke Gurandil, 4 Orang di Ambon Diciduk

Bawa 295 Kg Merkuri untuk Dijual ke Gurandil, 4 Orang di Ambon Diciduk

Muslimin Abbas - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 19:09 WIB
Polisi di Maluku menangkap 4 orang yang membawa merkuri untuk dijual ke penambang emas ilegal alias gurandil (Muslimin Abbas/detikcom)
Polisi di Maluku menangkap empat orang yang membawa merkuri untuk dijual ke penambang emas ilegal alias gurandil. (Muslimin Abbas/detikcom)
Ambon -

Polresta Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap empat orang yang kedapatan membawa merkuri untuk dijual ke penambang emas ilegal alias gurandil. Dua dari empat pelaku merupakan pasangan suami-istri (pasutri) yang sudah lama diincar polisi.

Kapolresta Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan ada 295 kilogram merkuri yang diamankan polisi dari keempat pelaku. Cairan merkuri itu akan dijual Rp 1-2 juta tiap botolnya.

"Dari Polsek KPS Yos Sudarso Ambon 2 tersangka, kemudian Polsek Leihitu ada 2 tersangka, dari Polsek KPS Yos Sudarso totalnya 95 kg dan Polsek Leihitu ada 200 kg. Jadi ini bukan cinnabar, tapi cinnabar yang diolah menjadi air raksa. Tentunya harganya semakin tinggi di pasaran. Sekarang harganya Rp 1-2 juta per kg," kata Kombes Leo. Rabu (23/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan cairan merkuri itu berasal dari Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Cairan merkuri itu akan dijual ke luar Maluku.

Polisi di Maluku menangkap 4 orang yang membawa merkuri untuk dijual ke penambang emas ilegal alias gurandil (Muslimin Abbas/detikcom)Cairan merkuri dijual Rp 1-2 juta per botolnya (Muslimin Abbas/detikcom)

"Saat ini kita dalami, biasanya mencoba mengirim keluar. Dari luar Maluku peminatnya mungkin bisa ke daerah lain. Ini kan digunakan tambang ilegal-ilegal untuk pengolahan emas. Menurut keterangan tersangka ini barang dari Seram Bagian Barat," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Pasutri penjual cairan merkuri ditangkap Polsek Leihitu saat berkendaraan membawa 200 kg merkuri. Keduanya diketahui merupakan pemain lama.

"Suami-istri ini, berdasarkan penyidikan, yang bersangkutan ini sudah cukup lama bermain masalah merkuri, dan merkuri ini mereka menerima kemungkinan diolah di tempat lain di daerah Seram dan barang ini sudah datang dalam bentuk merkuri. Selanjutnya ke rumahnya. Nanti sampai ke rumah dipasarkan ke peminat yang memerlukan bahan ini," ucapnya.

Keempat pelaku dikenai Pasal 158 dan 160 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Minerba. Ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads