Sepasang ASN yang ditemukan pingsan dengan kondisi tanpa busana alias bugil dalam mobil di pinggir jalan Asahan divonis 6 dan 5 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 dan 6 bulan penjara.
"Putusnya 6 bulan (ASN pria berinisial Z) dan 5 bulan (ASN wanita berinisial H)," kata Kasi Intel Kejari Asahan Zulham saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/9/2020).
Zulham menyebutkan majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar pasal Pasal 284 Ayat (1) Ke-1a dan Ke-1b KUHP. Jaksa masih pikir-pikir terkait banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (pasal sesuai tuntutan). Pikir-pikir," sebut Zulham.
Sebelumnya, sepasang ASN ditemukan pingsan bugil dalam mobil di Asahan, Sumut. Keduanya pun dicopot dari jabatan masing-masing setelah peristiwa tersebut.
Kedua ASN itu adalah pria berinisial Z (37) selaku eks Korwil Dinas Pendidikan di Kecamatan Rawang Panca Arga dan wanita berinisial H (39), yang merupakan mantan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Kecamatan Meranti.
Mereka ditemukan pingsan dalam keadaan bugil di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan pabrik benang di Sei Renggas, Asahan, Kamis (4/6) malam. Penemuan ini pun viral di media sosial.
"Betul, berawal dari laporan warga yang mencurigai keberadaan mobil tersebut. Kemudian anggota piket turun ke TKP. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mobil tidak dibuka," kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/6)
Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Polisi menyebut ada buih yang keluar dari mulut keduanya saat ditemukan di dalam mobil.
Meski demikian, tak ada obat-obatan atau narkotika yang ditemukan di mobil. Polisi mengatakan, berdasarkan keterangan pihak RS H Abdul Manan Simatupang, kedua ASN itu diduga pingsan karena keracunan gas AC.
Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap ASN tersebut. Berdasarkan pengakuan ASN itu, kata polisi, mereka pingsan karena kelelahan.
"Pengakuannya sementara karena kelelahan dan kesulitan bernapas," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Adrian Risky Lubis, Senin (8/6). Keduanya kemudian dijerat sebagai tersangka.
Setelah itu, berkas keduanya disidangkan di PN Kisaran. Mereka pun menjalani berbagai persidangan hingga dituntut 8 dan 6 bulan penjara pada Rabu (16/9).
"Untuk terdakwa Z (ASN pria) dituntut 8 bulan sedangkan H (ASN wanita) 6 bulan," kata Kasi Intel Kejari Asahan Zulham saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/9/2020).
Lihat juga video 'Mesum di Taman Maramis Probolinggo, Pol PP Akan Sering Operasi':