Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Jakarta Pusat, 10 Orang Diamankan

Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Jakarta Pusat, 10 Orang Diamankan

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 15:23 WIB
Polisi gerebek klinik aborsi di Jakpus (Foto: Sachril/detikcom)
Foto: Polisi gerebek klinik aborsi di Jakpus (Foto: Sachril/detikcom)
Jakarta -

Satu klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat (Jakpus) digerebek polisi. Sepuluh orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada 9 September 2020 lalu. Klinik aborsi yang digerebek itu berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus.

"Rabu lalu tanggal 9 September sekitar pukul 12.00 WIB siang di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus, telah mengamankan 1 klinik, telah mengamankan 10 orang. (Polisi) melakukan penggeledahan di 1 klinik di daerah Percetakan Negara, dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-10 tersangka yang diamankan yakni, LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25). Yusri mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada klinik yang melayani aborsi ilegal.

"Bagaimana cara mereka menarik pasien? Itu melalui website yang ada. Ada 1 website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com. nanti kita koordinasi dengan Kominfo, juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut. Kemudian di media sosialnya (pelaku) bisa menawarkan aborsi dengan biaya yang ada," katanya.

ADVERTISEMENT

Yusri mengatakan awalnya klinik ini beroperasi pada 2002-2004. Operasional klinik kemudian terhenti. Lalu pada 2017 sampai saat ini, klinik ini buka kembali dan melayani praktek aborsi ilegal dari Senin sampai Sabtu.

Untuk tarif yang dikenakan, sekitar Rp 2 juta untuk mengaborsi janin berusia di bawah 5 minggu dan Rp 4 juta untuk janin yang telah berumur di atas 5 minggu.

Dalam sehari, lanjut Yusri, klinik ini bisa melayani 5-6 pasien. Keuntungan yang diraup klinik aborsi ini setiap harinya sekitar Rp 10 juta.

"Dalam 1 hari itu kelompok ini bisa meraih untung Rp 10 juta dengan pembagian dokter dapat bagiannya 40 persen, kemudian nanti ada agennya sendiri, kemudian ada juga untuk pegawainya. Pegawainya dibayar Rp 250 ribu sehari. Tetapi Minggu tutup," ujar dia.

"Kalau kita hitung total dari 2017, kita kalikan kalau kita hitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar Rp 10 miliar lebih. Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, (ada) 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," tambah Yusri.

Dari kasus ini, polisi menyita 1 set alat sactum atau vacum penyedot bakal janin, 1 set tempat tidur, 1 unit alat tensi darah, 1 unit alat USG 3 dimensi, 1 unit alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 nampan stainless, 1 nampan besi, 1 kain selimut, 1 bungkus obat, 2 buku pendaftaran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 438 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads