Di sisi lain, KPU, Bawaslu, Pemerintah dan DPR telah menyepakati sejumlah hal dalam Pilkada yang digelar di tengah pandemi COVID-19. Di antaranya adalah tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada Serentak 2020 bisa ditunda jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, aturan kampanye tatap muka pun kini diprioritaskan menggunakan metode daring.
Lantas apakah kebijakan itu dinilai sudah tepat? Simak perbincangannya dalam d'Rooftalk yang dipandu Alfito Deannova bersama Plh Ketua KPU Ilham Saputra, Ketua Bawaslu Abhan, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati dan Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono. Tonton Malam ini secara livestream pukul 19:30 WIB dalam "Corona Meluas, Pilkada Tetap Digas" hanya di detikcom. (hnf/hnf)