Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) 39/2020 tentang pemberhentian Reydonnyzar Moenek dari Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen DPD RI) dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdiannya. Hingga kini, Reydonnyzar masih menduduki jabatan itu, karena belum dilantik dalam jabatan barunya.
Dalam Keppres itu disebutkan Moenek diberhentikan dari posisi, mengingat memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) 60 tahun dalam jabatan struktural eselon 1 dan beralih (inpassing) jabatan setara eselon 1 menjadi fungsional utama, Analis Kebijakan Ahli Utama (Pembina Utama IV/e) pada Sekretariat Jenderal DPD RI. Terlihat surat itu ditandatangani Jokowi pada 6 Mei 2020.
Wakil Ketua DPD Mahyudin mengatakan alasan Moenek diberhentikan dalam rangka pensiun. "Memang beliau memasuki usia pensiun, Presiden mengangkat beliau menjadi pejabat fungsional utama," ujar Mahyudin saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/9/2020) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahyudin mengatakan saat ini posisi Sekjen masih dijabat oleh Moenek selagi proses seleksi Sekjen DPD berlangsung. Mahyudin mengaku tidak diberi tahu oleh Moenek perihal surat tersebut. Dia mengaku tidak tahu alasan kenapa Moenek tidak memberitahukannya.
"Sebagai salah satu pimpinan dan atasan langsung, saya memang tidak disampaikan. Saya tidak tahu kenapa saya tidak diberi tahu," ujar Mahyudin.
Adapun terkait keppres yang ditandatangani Jokowi 6 Mei 2020, Mahyudin menjelaskan kepres tersebut berlaku setelah ada pelantikan Moenek untuk jabatan barunya. Artinya, sampai saat ini Moenek masih Sekjen DPD.
"SK Presiden itu berlaku sejak tanggal pelantikan. Jadi, menurut paham saya, beliau tetap Sekjen sampai ada pelantikan beliau menjadi pejabat fungsional," sebutnya.
Hal ini sekaligus meluruskan simpang siur penggantian Sekjen DPD RI.
(zap/imk)