PD Cibir Eks Napi Korupsi Jadi Timses Bobby, PPP: Memangnya Langgar UU?

PD Cibir Eks Napi Korupsi Jadi Timses Bobby, PPP: Memangnya Langgar UU?

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Selasa, 22 Sep 2020 20:27 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi
Achmad Baidowi (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Partai Demokrat mencibir perekrutan mantan narapidana korupsi, Abdillah, ke dalam tim pemenangan bakal calon Wali Kota Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman, di Pilkada Medan. PPP menilai hal itu tidak melanggar undang-undang.

"Itu hak Pak Bobby, yang penting tidak melanggar UU," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi kepada wartawan pada Selasa (22/9/2020).

Lebih lanjut politikus PPP ini mengatakan seorang eks terpidana korupsi pun boleh maju pilkada, khususnya jika sudah jeda waktu lima tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memangnya melanggar UU? Jangankan menjadi tim pemenangan, mantan terpidana korupsi saja boleh maju pilkada asalkan sudah jeda waktu lima tahun," ujar Baidowi.

Lebih lanjut Baidowi menyoroti perkembangan pembangunan di Kota Medan. Menurutnya, selama lima tahun terakhir, tidak ada perkembangan signifikan di kota itu.

ADVERTISEMENT

"Sebaiknya fokus pada program pembangunan di Kota Medan ke depan. Yang kita tahu semua, selama lima tahun ini tak ada perkembangan signifikan," ujar Baidowi.

Baidowi pun menilai perlunya pemimpin yang memiliki visi pembangunan. Menurutnya, petahana yang tak memiliki prestasi signifikan hanya bisa mencari kesalahan orang lain.

"Nah, makanya diperlukan pemimpin yang punya visi pembangunan. Kalau yang sudah menjabat tak ada prestasi menonjol, ya bisanya hanya mencari-cari kesalahan orang lain. Kota Medan perlu penanganan serius sebagai cerminan kota besar, maka yang dibutuhkan adalah pemimpin yang punya masa depan, bukan pemimpin yang gagal," ujarnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat mencibir bakal calon Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang merekrut mantan narapidana korupsi, Abdillah, ke dalam tim pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Jansen, yang juga Dewan Penasihat Tim Pemenangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, mempertanyakan konsistensi Bobby soal pemberantasan korupsi.

"Dengan masuknya Pak Abdillah ini, mau tidak mau kalimat-kalimat Bobby yang selama ini selalu nyinggung soal bersih-bersih di Kota Medan telah kehilangan tenaganya. Tak bermakna lagi," kata Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon, Senin (21/9) malam.

Untuk diketahui, Abdillah merupakan Wali Kota Medan dua periode, yaitu 2000-2005 dan 2005-2010. Namun jabatan di periode kedua Abdillah tidak genap dijalaninya karena urusan hukum pada 2008. Dia terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK, yaitu kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD. Saat itu, Abdillah dijerat KPK bersama-sama dengan wakilnya yang bernama Ramli.

Abdillah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar. Namun hukuman Abdillah dipangkas di tingkat banding hingga dikuatkan pada tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 12,1 miliar, dan Abdillah telah bebas pada 2010.

(hel/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads