Pemerintah Bayar Kenaikan Gaji PNS Bulan Februari

Pemerintah Bayar Kenaikan Gaji PNS Bulan Februari

- detikNews
Sabtu, 14 Jan 2006 00:29 WIB
Jakarta - Pemerintah dipastikan akan mulai membayar kenaikan gaji PNS/TNI dan Polri pada bulan Februari ini.Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Mulia P Nasution mengatakan Ditjen Perbendaharaan telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji pegawai tersebut pada hari Rabu (11/1/2006).Adapun keenam Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji tersebut adalah PP kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, Kehakiman, pensiunan PNS, dan pensiunan TNI/Polri.Mulanya, tambahan kenaikan gaji PNS sebesar 15 persen tersebut akan diberikan pada pertengahan Januari 2006.Namun karena ada beberapa pengurusan administrasi seperti pengurusan perubahan data untuk penambahan gaji baru tersebut membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu. "Diusahakan Februari sudah terbayar, departemen itu kan harus melihat daftar gaji tambahan itu, untuk rapel itu," ujar Mulia di Departemen Keuangan Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2006). Dijelaskan Mulia bahwa untuk kenaikan gaji pegawai tersebut pemerintah telah mengagarkan dana sebesar Rp 16,4 triliun. Dana sebanyak Rp 12 triliun adalah untuk Dana Alokasi Umum (DAU), yang akan disebar ke daerah. Nantinya pemda akan membayar gaji pegawai daerah. Sedangkan sisanya sebanyak Rp 4,4 triliun akan dialokasikan untuk mebayar gaji pegawai di pemerintah pusat. (ddn/)


Berita Terkait