Polisi Bekuk Pengedar Ganja

Polisi Bekuk Pengedar Ganja

- detikNews
Sabtu, 14 Jan 2006 00:24 WIB
Jakarta - Aparat kepolisian kembali menangkap bandar narkoba dengan jumlah yang cukup besar. Kali ini adalah Arifin Ibrahim (37), warga keturunan Aceh dengan kelahiran Surabaya.Polisi membekuk Arifin di kediamannya di Jl Ilir Raya No III RT 03 RW O8 Palmerah, Jakarta Barat. Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 140 kg ganja yang disembunyikan di plafon atap rumah Arifin.Hal ini dikatakan Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Mustaqim kepada wartawan di kantor Polsek, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2006)."Kemarin kita bekuk Arifin dengan mudah. Tidak ada perlawanan, karena yang bersangkutan langsung mengakui," ujar Mustaqim.Peristiwa ini bermula dari ditangkapnya Usman (46) warga Pintu Air III No 91 RT 08 RW 02 Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dia ditangkap 4 Januari 2006 di Gang Batu, kawasan pertokoan Pasar Baru. Dari Usman disita 79 gram ganja kering. Usai disidik polisi, Usman bernyanyi. Dia membeli dari Suryadi alias Bule (55) warga Jl Bango VI No 9 b, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Akhirnya polisimenangkap Suryadi tanggal 6 Januari 2006 di SD Budi Mulia, Gunung Sahari.Bule dipancing polisi dengan pura-pura menyamar, tersangka ini ditangkap tangan dengan barang bukti 85 gram ganja kering, dia pun dibawa ke Polsek Sawah Besar. Hasil penyidikan polisi terhadap kedua tersangka, diperoleh informasi mereka mendapatkan ganja dari Arifin Ibrahim. Di Jakarta, Arifin bertempat tinggal di Jl Ilir Raya No III RT 03 RW O8 Palmerah, Jakbar."Kebetulan dia (Bule) tahu nomor teleponnya si Arifin. Kita minta dia kontak Arifin untuk transaksi," jelasnya.Polisi kemudian menjebak Arifin dengan menyamar pura-pura akan membeli ganja darinya. Transaksi dilakukan di depan RS Harapan Kita 12 Januari pukul15.00 WIB. Arifin tertangkap tangan membawa 10 kg ganja. Polisi kemudian memeriksa secara intensif. Dalam pemeriksaan, Arifin mengaku masih mempunyai ganja yang disimpan di plafon rumahnya.Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan berhasil mengamankan 140 kg ganja kering. Adapun Usman dan Suryadi mengaku membeli ganja dari Arifin sebesar Rp 1,5 Juta per Kilonya. Kemudian mereka menjual kepada konsumen Rp 2,2 juta.Arifin mengaku ganja ini diperolehnya dari Aceh dengan membayar jasa kurir Rp 10 juta untuk sekali kirim."Biasalah mereka berbisnis. Untungnya juga lumayan. Dari Aceh Arifin mendapatkan barang seharga Rp 600 ribu/kilo. Sekali kirim bisa satu mobil ganja sekitar 150 kg," ungkapnya.Mustaqim berharap kasus ini bisa dikembangkan lebih lanjut hingga terungkapnya pemasok yang berada di Aceh. "Saya berharap ada pengembangan sampai ke Aceh," imbuhnya. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads