Rapat Konsultasi DPR Soal Hak Angket Impor Beras Deadlock
Sabtu, 14 Jan 2006 00:09 WIB
Jakarta - Rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR yang membahas mengenai pengajuan hak angket soal impor beras mengalami deadlock.Rapat akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan soal hak angket impor beras pada hari Senin, 16 Januari.Penundaan disebabkan adanya surat dari empat fraksi yang mempertanyakan mekanisme rapat. Empat fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Bintang Pelopor Demokrasi dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. "Kita bukan mengulur-ulur. Sikap dasar kita tidak berubah. Kami tetap tidaksetuju. Impor beras dilakukan sebelum masalah ini clear di DPR," kata Ketua DPR RI Agung Laksono usai rapat di Gedung DPR/MPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (13/1/2006). Gara-gara surat tersebut, rapat berjalan dengan alot. Bahkan rapat sempat diskors selama 15 menit. Anggota DPR dari fraksi PDI-P, Mardjono yang merupakan salah seorang pengusul hak angket, Agung mempermasalahkan pelaksanaan rapat yang seharusnya dilaksanakan dua hari setelah rapat paripurna DPR yang berlangsung Kamis lalu.Hasto Kristiyanto juga dari fraksi PDI-P menduga pimpinan dewan ingin berlindung dibalik mekanisme prosedural untuk tidak mensikapi persoalan yang sangat mendasar."Kita berpacu dengan waktu dan jangan sampai masalah ini baru disikapi setelah seluruh beras impor masuk ke Indonesia. Jika kita selalu terpaku pada prosedur yang berlaku di DPR, maka kita akan kalah dengan gelombang impor beras," tandasnya. Bahkan Hasto mengancam akan membawa masalah ini ke KPK jika pimpinan DPRmengulur-ulur dan membatalkan hak angket. "Kalau ini gagal saya akan laporkan ini ke KPK karena saya dengar Siswono (Ketua HKTI-red) pernah pernah didekati pejabat bulog agar sepakat impor beras dengan imbalan Rp 300/kg. Ini menunjukan adanya bukti dugaan KKN,"katanya. Hal yang sama juga diungkapkan Eviyardi Asda dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menilai, apa yang dilakukan oleh Ketua DPR adalah hal yang aneh. Sebab sesuai tatib, jika ada masalah yang mendesak, sekalipun dalam masa reses pimpinan DPR bisa memanggil pimpinan fraksi untuk membahas masalah tersebut. "Pimpinan DPR bisa mengundang Bamus untuk mengadakan konsultasi untuk membahas persoalan penting, dan ini diatur dalam tatib pasal 34," tandasnya. Rapat itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan Zainal Maarif serta para pengusul hak angket. Para pengusul yang hadir antara lain Aria Bima, Mardjono, Hasto Kristiyanto, Anwar Fatta, Imam Soeroso (F-PDIP), Efiyardi Asda, Ahmad Muqowam, Habil Marati (F-PPP), Andi Rahmat, Zulkieflimansyah (F-PKS), Nasril Bahar, Abdul Hakam Naja dan Drajad Wibowo dari fraksi Partai Amanat Nasional.Dalam rapat itu, tidak seluruh pimpinan fraksi-fraksi DPR hadir. Berdasarkan buku absen, pimpinan fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, Bintang Pelopor Demokrasi, dan pimpinan fraksi Partai Persatuan Pembangunan tidak hadir dalam rapat itu.
(ddn/)











































