Disiapkan, Skema Pembagian Hasil SDA Papua dan Irjabar

Disiapkan, Skema Pembagian Hasil SDA Papua dan Irjabar

- detikNews
Jumat, 13 Jan 2006 21:44 WIB
Jakarta - Besarnya potensi sumber daya alam di Papua membuat pemerintah pusat beserta pemerintah provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) dan Papua menyiapkan skema pembagian hasil sumber daya alam di dua provinsi itu. Prinsip pembagian itu menggunakan asas keadilan dan kesatuan ekonomi bagi seluruh wilayah eks Irian Jaya.Namun skema pembagian hasil ini masih dihambat oleh belum adanya payung hukum pembentukkan provinsi Irjabar."Prinsipnya, sumber daya alam yang ada di seluruh wilayah Papua harus dapat dinikmati oleh provinsi induk dan pemekarannya," papar Pejabat Gubernur Irjabar Timbul Pudjianto kepada wartawan di Gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2006).Saat ini, lanjutnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku mediator penyelesaian masalah Papua-Irjabar telah memiliki konsep pembagian hasil berdasarkan persentase. Besaran bagi hasil pendapatan dari SDA itu yaitu 40 persen bagi kabupaten/kota penghasil. 40 persen bagi kabupaten/kota yang berada di seluruh wilayah eks Irian Jaya, 10 masuk ke kas pemerintah provinsi Irjabar, dan 10% untuk kas Papua. "Itulah yang dimaksud dengan prinsip keadilan dan kesatuan ekonomi di seluruh wilayah Papua. Meski prinsip keadilan bersifat universal namun pada prinsipnya setiap masyarakat di seluruh wilayah Papua harus merasakan hasil SDA," ujarnya.Konsep ini masih digodok Jusuf Kalla sendiri untuk selanjutnya dibicarakan dengan kedua provinsi. Konsep bagi hasil yang juga sedang dibahas, lanjutnya, adalah dengan mendasarkan pada luas wilayah dan jumlah penduduk. "Hanya saja ini masih sebatas konsep. Pembahasannya nanti begitu Irjabar telah memiliki payung hukum," tegasnya.Payung hukum pembentukkan provinsi Irjabar menjadi wacana setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pemekaran Provinsi Papua. Tapi, dalam amar putusan MK disebutkan, meskipun undang-undangnya dibatalkan, Irjabar tetap dinyatakan sebagai provinsi yang legal. (ddn/)


Berita Terkait