Polresta Pekanbaru menangkap pelaku jambret sadis berinisial MAPP yang menewaskan korbannya. Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
"Pelaku jambret yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain kabur beberapa waktu lalu kini sudah ditangkap tim Satreskrim di Sijunjung, Sumbar. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka inisial MA, yang lebih awal ditangkap pada 8 September 2020," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Nandang menjelaskan MAPP bersama MA melakukan aksi jambret pada Sabtu (29/8). Seorang ibu rumah tangga meninggal dunia tewas akibat perbuatan kedua pelaku. Setelah MA tertangkap, pelaku MAPP kabur ke rumah neneknya di Sijunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat akan dilakukan penangkapan, MAPP ini sempat bergeser dari Sijunjung ke Kota Padang. Dilakukan penyelidikan di Padang, pelaku kembali ke Sijunjung ke rumah neneknya. Akhirnya tim kita berhasil membekuk, yang berkoordinasi dengan Polres Sijunjung," kata Nandang.
Ketika dilakukan penangkapan, sambung Nandang, pelaku ini berusaha melarikan diri. Dia mencoba bersembunyi di plafon rumah yang selanjutnya mencoba kabur lewat belakang rumah. Saat itu bagian belakang rumah neneknya telah dikepung tim.
"Karena saat itu situasi gelap, kita lakukan tindakan tegas terhadap tersangka supaya bisa kita mengamankannya. Karena rumah neneknya berada di pinggir jalan," kata Nandang.
Barang bukti yang diamankan, kata Nandang, satu unit sepeda motor dan helm. Barang bukti sepeda motor tersebut sebelumnya dipergunakan tersangka untuk melakukan jambret.
"Tersangka ini merupakan spesialis jambret dengan kekerasan. Dia sudah melakukan sembilan kali aksinya di wilayah Pekanbaru," kata Nandang.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga anggota komplotan jambret sadis, yakni MA (17), RS, dan HF. Ketiganya sudah ditahan dan dijerat dengan pasal berbeda.
"Tersangka MA dikenai Pasal 365. Pasal yang dipersangkakan untuk MA Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan), Pasal 55, 56, dan 53 KUHP," kata Nandang kepada wartawan, Jumat (11/9).
(cha/jbr)