Stop Wacana Pemekaran Papua

Stop Wacana Pemekaran Papua

- detikNews
Jumat, 13 Jan 2006 18:36 WIB
Jakarta - Pejabat Gubernur Irian Jaya Barat (Irjabar) Timbul Pudjianto meminta semua pihak untuk tidak mengungkit-ungkit lagi soal sejarah pemekaran Papua namun mengabaikan perencanaan pembangunannya. Kejadian di masa lalu harus disikapi dengan menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar tidak terjadi lagi di masa mendatang. "Secara fakta dan politis, Irjabar telah menjadi sebuah provinsi sendiri yang sudah memiliki DPRD dan batas wilayah. Itu sudah final," ujarnya kepada wartawan setelah pembahasan mengenai Irian Jaya Barat di Departemen Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2006).Yang perlu diselesaikan sekarang, menurut Timbul, tinggal membuat payung hukum dari operasionalisasi pemerintahan yang didasarkan pada status otonomi khusus (Otsus) bagi seluruh wilayah Papua. Ia juga menambahkan, pengukuhan berdirinya Irjabar tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan UU No 45 Tahun 1999 tentang Pemekaran Papua namun tetap mengakui eksistensi Irjabar karena telah berdiri sebelum keluarnya putusan itu. Ketua DPRD Irjabar Jimmy Demianus Itjie mengancam dirinya akan mengajukan permohonan fatwa ke MK menyusul rencana Majelis Rakyat Papua (MRP) yang akan kembali mempermasalahkan status pemekaran Irjabar yang langsung memperoleh status Otsus. Menurutnya, Irjabar dibentuk sebelum adanya MRP. Dengan demikian, MRP tidak berwenang untuk mempermasalahkan kembali pemekaran Irjabar. MRP, lanjut Jimmy hanya berwenang untuk menyetujui pemekaran daerah lain setelah MRP terbentuk. "Kami akan minta fatwa ke MK untuk menanyakan apakah pengukuhan Irjabar harus mendapat persetujuan dari MRP ataupun DPRP untuk mendapat status Otsus. Sebab wilayah kabupaten/kota yang ada di Irjabar itu mendapat status Otsus dan berhak memperoleh apa yang diatur dalam ketentuan UU Otsus. Kalau kabupaten/kota mendapat Otsus, lalu mengapa provinsinya tidak," tanyanya. Pihaknya juga berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pemerintah belum membuat payung hukum Irjabar hingga 15 Februari mendatang. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads