"Iya, sudah jadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing Selasa (22/9/2020).
SF ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan putri kandungnya sendiri setelah polisi menggali pengakuan SF dan memeriksa sejumlah saksi.
"Ada laporan dan memang ada pengakuan bahwasanya dia yang melakukan, kita sisa menunggu hasil visum dan perkaranya dilanjutkan tahap pertama," tuturnya.
Namun SF tidak ditahan polisi meski statusnya telah menjadi tersangka. Polisi menyebut SF tidak melarikan diri dan bersifat kooperatif selama pemeriksaan.
"Mengakui perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti. Dan pertimbangan terakhir di luar itu, tersangka punya balita 2 tahun dan tidak punya suami, jadi anak-anaknya 3 orang yang masih di bawah umur butuh pengasuhan orang tua," imbuhnya.
SF ditetapkan menjadi tersangka setelah beredar video berdurasi 5 menit 39 detik yang menunjukkan dirinya tengah menganiaya putrinya viral. Dalam video nampak sang anak perempuan dengan beberapa luka di bagian wajah dan badannya tidak berdaya dicerca oleh ibunya.
Sesekali rambut sang anak dijambak serta mendapat pukulan mengunakan kayu di lengan hingga kakinya. Dalam video juga terdengar kejengkelan sang ibu yang menyebut anaknya mengadu laporan palsu kepada saudara almarhum ayahnya. (nvl/nvl)