Taufiq Kamil Dituntut 8 Tahun

Taufiq Kamil Dituntut 8 Tahun

- detikNews
Jumat, 13 Jan 2006 17:39 WIB
Jakarta - Tuntutan pidana penjara 8 tahun ditujukan kepada mantan Dirjen Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Departemen Agama Taufiq Kamil. Dia juga diminta mengganti uang Rp 2,861 miliar.Selain itu Taufiq diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Demikian yang mengemuka dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, pukul 14.00 WIB, Jumat (13/1/2006).Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Ranu Mihardja. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso."Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta yang dipunyai tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," pinta JPU.Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Taufiq secara tidak langsung telah menimbulkan beban ekonomi tinggi bagi umat dalam pembiayaan haji."Pada waktu melakukan perbuatannya, terdakwa adalah pejabat eselon I, seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya," ujar JPU.Perbuatan terdakwa dinilai telah merusak citra Depag. Selain itu terdakwa merasa tidak bersalah dengan berlindung di balik aturan yang diciptakannya sendiri dengan mengatasnamakan kemaslahatan umat.Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan memperlancar jalannya persidangan.Begitu mendengar tuntutan JPU, kakak kandung Taufiq Kamil, Latifah, menangis di persidangan. "Padahal Taufiq tidak menerima satu sen pun," ucapnya tersedu sambil keluar dari ruang sidang.Sedang Taufiq sendiri tidak terlihat histeris atau terkejut mendengar tuntutan jaksa. Usai persidangan, Taufiq bahkan menjabat tangan para jaksa."Terima kasih, terima kasih," katanya.Sidang akan dilanjutkan 23 Januari dengan agenda pembacaan pledoi. (ndr/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads