Korban-Terdakwa Damai, Kejari Sabang Setop Kasus Polisi Gadungan Tipu Pacar

Korban-Terdakwa Damai, Kejari Sabang Setop Kasus Polisi Gadungan Tipu Pacar

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 21 Sep 2020 21:58 WIB
Kejari Sabang setop penuntutan terhadap HG, polisi gadungan yang diduga menipu pacarnya. Kasus diselesaikan lewat jalur keadilan restoratif (Agus Setyadi/detikcom)
Kejari Sabang setop penuntutan terhadap HG, polisi gadungan yang diduga menipu pacarnya. Kasus diselesaikan lewat jalur keadilan restoratif. (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menghentikan penuntutan terhadap HG, polisi gadungan yang diduga menipu pacarnya. Kejaksaan menyelesaikan kasus tersebut dengan menerapkan keadilan restoratif.

"Kejari Sabang melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Kajari Sabang, Choirun Parapat, dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

Proses penghentian penuntutan dilakukan di Kejari Sabang. Terdakwa yang sebelumnya mendekam di penjara dibebaskan. Pembebasan HG dari Rutan Sabang dihadiri Choirun, Kasi Pidum Muhammad Rizza, Jaksa Fungsional Fickry Abrar Pratama, serta keluarga terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Choirun, kasus dugaan penipuan ini bermula saat HG yang mengaku sebagai polisi berdinas di Polda Aceh berjanji akan menikahi korban. HG meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk mengurus pernikahan.

Korban merasa tertipu setelah mengetahui HG bukan polisi. Pernikahan yang dijanjikan terdakwa juga tidak terlaksana. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Penyidikan kasus ini ditangani polisi, dan setelah lengkap berkasnya (P-21) terdakwa diserahkan kepada penuntut umum tanggal 4 September," jelas Choirun.

Choirun menjelaskan, penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 dengan mengedepankan keadilan restoratif yang melibatkan terdakwa, korban, keluarga korban dan masyarakat. Alasan utamanya telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula dari pihak korban dengan telah ada penggantian kerugian yang dilakukan terdakwa disertai dengan adanya perdamaian antara korban dengan terdakwa.

Kejari Sabang setop penuntutan terhadap HG, polisi gadungan yang diduga menipu pacarnya. Kasus diselesaikan lewat jalur keadilan restoratif (Agus Setyadi/detikcom)Foto: Agus Setyadi/detikcom

Sekadar informasi, keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan. Tujuannya agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut.

"Tercapainya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diawali dengan tercapai kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban yang difasilitasi oleh jaksa Kejari Sabang," ujar Choirun.

Penghentian penuntutan diajukan jaksa Kejari Sabang secara berjenjang kepada Kajari Sabang. Selanjutnya diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh hingga mendapat persetujuan untuk dihentikan penuntutannya.

"Setelah mendapat persetujuan dari Kajati Aceh selanjutnya jaksa melakukan penghentian penuntutan terhadap perkaranya," jelasnya.

Terdakwa HG yang mendekam di penjara sekitar dua bulan kemudian dikeluarkan. "Terdakwa sudah dibebaskan," katanya.

(agse/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads