DPR Optimistis Pembahasan RUU Aceh Selesai Sesuai Jadwal

DPR Optimistis Pembahasan RUU Aceh Selesai Sesuai Jadwal

- detikNews
Jumat, 13 Jan 2006 16:43 WIB
Jakarta - Meski ada keraguan dari sejumlah pihak, kalangan DPR optimistis pembahasan RUU Pemerintahan Aceh (RUU PA) akan selesai sesuai dengan target yang ditetapkan dalam MoU Ri-GAM di Helsinki, Finlandia, yakni Maret 2006.Keyakinannya itu didukung karena pasal-pasal yang dibahas dalam RUU PA tidak jauh berbeda dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam."Kalau pembahasannya serius, kita optimis karena kita sudah punya pengalaman dalam pembahasan UU Otsus Aceh dan kita sudah memiliki koridor," kata anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2006).Menurutnya, pasal mengenai parpol lokal tidak usah dicantumkan dulu. Hal ini disebabkan pembahasan mengenal pasal ini diberi tenggat waktu 18 bulan."Ngapain kita buru-buru, karena parpol lokal mempunyai waktu 18 bulan setelah MoU. Jadi tidak perlu didcantumkan dulu dalam UU ini," ujar pria berkacamata ini.Hal senada diungkapkan anggota Komisi II DPR Nasir Djamil. Menurutnya, suasana di Aceh pasca MoU sangat kondusif, karenanya harus dijaga agar perdamaian terus berjalan. "Kalau tidak, ongkos sosialnya sangat mahal," tandasnya.Nasir menilai pembahasan RUU PA tidak perlu dikhawatirkan. Hampir semua pasal-pasal dari kesepakatan MoU yang akan diimplementasikan dalam RUU PA mengacu pada UU Otsus NAD. Namun satu hal yang perlu diperhatikan pemerintah adalah bagaimana secepatnya menjadikan masyarakat Aceh menjadi makmur, tanpa melakukan diskriminasi.Sedangkan anggota Komisi I DPR Sidarto Danusubroto berbeda pendapat. Dia sinis pembahasan RUU PA dapat selesai dalam 2,5 bulan. Hal ini didasarkan banyaknya pasal yang menjadi bahan perdebatan. Selain itu, pembahasan RUU PA harus melibatkan lintas komisi DPR.Sidarto meminta pembahasan pasal per pasal dalam RUU ini disesuaikan dengan UU yang berlaku di Indonesia. "Bagaimana pun pembahasannya harus disesuaikan dengan UU yang berlaku di kita. Tidak boleh melanggar atau bertentangan," tukasnya.Sementara pengamat politik dari CSIS, J Kristiadi, berpendapat, meski polemik implementasi dari MoU RI-GAM belum berakhir, namun faktanya situasi di Aceh telah damai. Dalam pembahasan RUU PA, lanjutnya, harus memperhatikan kondusifitas perdamaian di Aceh yang saat ini berjalan. (atq/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads