Sopir di Jakpus Protes Aturan 50% Penumpang, Polisi: Angkot Hanya 5 Orang

Sopir di Jakpus Protes Aturan 50% Penumpang, Polisi: Angkot Hanya 5 Orang

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 21 Sep 2020 17:07 WIB
Operasi yustisi di Tanah Abang
Operasi yustisi di Tanah Abang (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah sopir angkot di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sempat memprotes pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum. Protes tersebut dilayangkan karena adanya kesalahpahaman dari para sopir angkot dalam memahami aturan soal kapasitas maksimal 50 persen.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menerangkan bahwa angkot hanya boleh membawa 5 penumpang plus 1 sopir.

"Penjabaran dari 50 persen itu ada aturannya. Misalnya, angkot yang tempat duduknya berhadapan itu hanya boleh satu sopir, tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri. Untuk bajaj itu juga hanya boleh satu (sopir), satu (penumpang)," kata Sambodo kepada wartawan di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Syafrin mengatakan untuk beberapa armada angkutan umum memang tidak bisa menemukan angka kapasitas muatan yang sesuai jika berpedoman kepada aturan 50 persen.

"Tentu kita pahami bahwa ada beberapa armada yang jika kita berpedoman dalam aturan 50 persen maka angkanya tidak ketemu. Nggak mungkin yang daya angkutnya tujuh orang kemudian dibagi 50 persen jadi 3,5 orang. Tetap ada pembulatan dan kami lakukan prinsip pembulatan ke atas," jelas Syafrin.

ADVERTISEMENT

Syafrin mencontohkan lewat moda transportasi angkot. Menurutnya, kapasitas maksimal angkot yang mencapai 11 orang, maka lewat aturan 50 persen tersebut, kapasitas maksimal yang diizinkan berada di kendaraan tersebut adalah 6 orang.

"Jadi kapasitas angkot kan 11 penumpang. Tentu jadi enam orang. Itu udah termasuk sopir. Jadi lima penumpang, satu sopir," jelasnya.

"Nah jadi yang ada itu di sisi sebelah kiri dua penumpang karena biasanya empat penumpang. Di sebelah kanan biasanya enam orang, jadi tiga penumpang. Jadi total ada lima dan satu sopir," sambungnya.

Seperti diketahui, dalam operasi yustisi aturan 50 persen penumpang angkutan umum yang digelar di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa sopir angkot melayangkan protes, salah satunya bernama Gorlin Simbolon.

Gorlin tidak terima ketika dirinya harus ditindak. Dia beralasan telah mengikuti aturan kapasitas 50 persen dengan hanya mengangkut 6 penumpang.

"Saya lihat berita di TV penumpang biasanya 12 orang, kan kita penumpangnya 6 orang," kata Gorlin.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mencoba menjelaskan aturan tersebut kepada Gorlin.

"Jadi gini, Pak, penumpang ini termasuk pengemudi, jadi bukan jumlah penumpang. Tapi jumlah kapasitas orang," ujar Fahri mencoba menerangkan aturan kepada Gorlin.

Sopir angkot tersebut pun menerima kesalahannya. Dia pun mendapatkan surat peringatan dari petugas.

Tonton video '26 Sopir Angkutan Umum di Tanah Abang Terciduk Langgar Aturan PSBB':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads