8 Penembak 2 Warga AS di Timika Akan Dibawa ke Jakarta
Jumat, 13 Jan 2006 15:37 WIB
Jakarta - Dari 12 warga Papua yang ditangkap karena diduga terlibat kasus penembakan 2 warga AS di Timika, Papua, 8 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dalam waktu dekat segera dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.Demikian keterangan yang disampaikan oleh Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2006).Penetapan 8 tersangka ini, menurut Anton, berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Papua."Dari 12 orang yang ditangkap, akhirnya polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka dan langsung ditahan. Rencananya 8 orang akan segera dibawa ke Jakata," kata Anton. Sementara 4 orang lainnya dinyatakan tidak cukup bukti dan segera dipulangkan ke tempat tinggalnya.Menurut Anton, 8 tersangka akan dibawa ke Jakarta karena terbukti menyebabkan kematian orang asing dan menjadi sorotan internasional. Kedelapan orang tersebut berinisial AW, YD, IO, BK, AS, AG, EO dan AJA.Sementara empat orang yang dibebaskan adalah Dominon, Markus, Germanus Magan, dan Victus Waman.Terhadap 8 orang yang ditetapkan menjadi tersangka ini akan dikenai pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana dan subsider pasal 338, 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
(jon/)











































