Mantan Wali Kota Medan, Abdillah, masuk ke dalam struktur tim pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman di Pilkada Medan. Abdillah merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Abdillah masuk sebagai salah satu Dewan Pembina. Di tergabung dalam satu tim bersama Sandiaga Uno, Maruarar Sirait, Sukur Nababan hingga Sofyan Tan.
"Pak Abdillah adalah tokoh di Kota Medan dan sudah pernah menjadi Wali Kota di Kota Medan dan tidak bisa kita pungkiri bahwa di masa pemerintahan beliau banyak terjadi kemajuan dan perkembangan di Kota Medan," kata Jubir Timses Bobby-Aulia, Meryl Saragih, Senin (21/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pemikiran dan masukan dari Abdillah adalah penting. Menurutnya, Abdillah bisa memberi masukan untuk mewujudkan Medan maju dan berkah.
"Oleh sebab itu kita membutuhkan pemikiran-pemikiran dan pandangan pandangan dari beliau untuk memberi masukan kepada tim bagaimana bisa menjadikan Medan maju dan berkah," tuturnya.
Jubir Timses Bobby-Aulia lainnya, Sugiat Santoso, menilai tak ada masalah terkait bergabungnya Abdillah di Timses Bobby-Aulia. Dia mengatakan masuknya nama Abdillah telah diperhitungkan secara matang.
"Nggaklah, kalau hadirnya Bang Abdillah itu yang pertama dia pernah menjabat sebagai Wali Kota medan, banyaklah pembangunannya merata di Kota Medan. Kedua, jaringan Abdillah sangat luas. Sekaligus tempat bertanya Bobby-Aulia di Pilkada nanti untuk membangun Kota Medan," tuturnya.
Dia juga meyakini Abdillah bisa mendongkrak suara Bobby. Salah satunya, kata Sugiat, Abdillah punya basis massa di Medan.
"Seluruh nama-nama yang masuk tim kampanye itu sudah dikaji, dihitung, bukan hanya soal suara, soal pengalaman, basis massa, untuk menambah kekuatan tim Bobby-Aulia," ujar Sugiat.
Abdillah merupakan Wali Kota Medan dua periode yaitu 2000-2005 dan 2005-2010. Namun jabatan di periode kedua Abdillah tidak genap dijalaninya karena urusan hukum pada tahun 2008.
Dia terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK, yaitu kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD. Saat itu Abdillah dijerat KPK bersama-sama dengan wakilnya yang bernama Ramli.
Abdillah saat itu divonis bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
Hukuman itu dipangkas di tingkat banding hingga dikuatkan pada tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 12,1 miliar.
Abdillah bebas pada 2010. Kepulangan Abdillah saat itu disambut warga di Bandara Polonia Medan, Rabu (2/6/2010).
(haf/tor)