Komisi II-Mendagri-KPU Akan Rapat Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada

Komisi II-Mendagri-KPU Akan Rapat Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 21 Sep 2020 09:56 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Gedung MPR/DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Komisi II DPR hari ini mengagendakan rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rapat membahas pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.

Rapat akan dilaksanakan di Ruang KK III Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). Rapat rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB.

"Iya, jam 13 nanti," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi saat dimintai konfirmasi, hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Mendagri Tito dan KPU, Komisi II memanggil Bawaslu dan DKPP. Dalam rapat juga akan dibahas sanksi terhadap peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan.

"Agenda mendengar laporan/penjelasan rumusan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Evaluasi tahapan Pilkada 2020 yang sudah dilaksanakan juga akan dibahas dalam rapat. Selain itu, rapat mengagendakan pembahasan antisipasi terjadinya pelanggaran serupa di tahapan Pilkada berikutnya.

"Memastikan antisipasi potensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada tahapan penetapan paslon dan masa kampanye," jelasnya.

Seperti diketahui, muncul sorotan terhadap PKPU yang mengatur diperbolehkannya pasangan calon menggelar konser musik hingga bazar dan jalan sehat untuk kampanye Pilkada 2020. Desakan untuk menunda Pilkada 2020 disuarakan berbagai pihak.

Mendagri Tito Karnavian pun tak setuju adanya konser musik untuk kampanye pilkada di tengah pandemi COVID-19. Tito sendiri punya 2 opsi terkait pilkada, yaitu penerbitan Perppu dan revisi PKPU tentang Pilkada.

"Opsi Perppu ada 2 macam, Perppu yang pertama opsi satunya adalah Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah COVID mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum," ujar Tito, Minggu (20/9).

"Kemudian, opsi kedua nya kalau nggak Perppu ya PKPU, aturan KPU ini harus segera revisi dan harus segera merevisi beberapa ini, nah ini perlu ada dukungan dari semua supaya regulasi ini, karena regulasi ini bukan hanya Mendagri, saya hanya fasilitasi yang utamanya adalah KPU sendiri yang harus disetujui komisi II DPR, kuncinya di KPU sendiri, kami mendorong, membantu, termasuk rapat sudah kita lakukan," sambungnya.

(azr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads