Timtas Tipikor Pegang Bukti HGB Hilton Rugikan Negara

Timtas Tipikor Pegang Bukti HGB Hilton Rugikan Negara

- detikNews
Jumat, 13 Jan 2006 14:37 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor tetap berpegang pada alat-alat bukti yang telah dimilikinya terkait perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Gelora Senayan untuk Hotel Hilton. Timtas Tipikor tetap pada pendiriannya bahwa perpanjangan HGB menimbulkan kerugian negara.Alasannya, perpanjangan HGB itu berada di atas hak pengolahan lahan (HPL) yang dikeluarkan tahun 1989. Dalam HPL itu ditentukan semua tanah yang berada di lingkungan Senayan merupakan milik Setneg."Yang penting kita lihat alat bukti. Alat bukti yang bicara, bukan saya yang bicara," cetus Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2006).Menurutnya, alat bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, dokumen-dokumen, petunjuk, serta keterangan berbagai ahli hukum.Dia mempersilakan jika kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Teguh Samudra, menyatakan perpanjangan HGB tersebut tidak menimbulkan kerugian negara."Boleh saja kalau dia bilang begitu, tapi jaksa punya alat bukti lain. Bisa saja dia bilang tidak tahu atau tidak ada," ujar Hendarman.Dalam kasus dugaan korupsi Setneg terkait HGB Gelora Senayan untuk Hotel Hilton, Ali Mazi saat itu menjadi kuasa hukum PT Indobuild Co selaku pihak yang memperpanjang HGB.Ali Mazi yang kini menjabat Gubernur Sultra, melalui pengacaranya, Teguh Samudra menyatakan perpanjangan HGB tersebut di atas HPL, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.Namun menurut keterangan mantan Menpora Mahadi Sinambela, apabila Hotel Hilton mengajukan permohonan perpanjangan HGB, harus di atas HPL tahun 1989. Yakni semua tanah yang berada di lingkungan Senayan merupakan milik Setneg. Mahadi diperiksa sebagai mantan Wakil Ketua Badan Pengelola Gelora Senayan.Kasus perpanjangan HGB Gelora Senayan atau Gelora Bung Karno untuk Hotel Hilton ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 triliun. Saat itu PT Indobuild Co selaku pengelola Hotel Hilton melakukan perpanjangan HGB untuk bangunan Hotel Hilton selama 20 tahun, dari tahun 2002 hingga tahun 2022. (atq/)


Berita Terkait