Polri Belum Pastikan Mantan Dirut BNI Jadi Tersangka
Jumat, 13 Jan 2006 14:32 WIB
Jakarta - Meski telah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu, penyidik Mabes Polri belum bisa memastikan kemungkinan mantan Dirut BNI Syaifuddin Hasan jadi tersangka kasus pembobolan dana triliunan rupiah di bank tersebut.Selain Syaifuddin, penyidik juga memeriksa Koordinator Audit BNI Efran Sofyan dan salah satu staf audit BNI Arif Hariman yang telah menjalani pemeriksaan. Ketiga orang ini diperiksa sebagai saksi mantan Dirut Kepatuhan BNI M Arsyad yang kini menjadi tahanan Mabes Polri.Hal itu disampaikan Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (13/1/2006).Sebelumnya, sekitar pukul 11.00 WIB, M Arsyad dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk mengecek kesehatannya. Menurut penyidik yang mendampingi Arsyad, jika Arsyad harus dirawat di RS, kemungkinan akan diizinkan tetapi tidak termasuk masa penahanan.Arsyad yang ditanya tentang tuduhan bahwa ia terlambat memberitahukan penyelewengan yang terjadi di BNI ke Bank Indonesia hanya menjawab dengan singkat. "Mungkin orang BI yang tahu," katanya.Arsyad memang tidak banyak komentar. Dengan wajah pucat ia mengaku tidak bisa tidur semalaman karena sakit. Hal itu diamini penyidik Mabes Polri.Bahkan ketika wartawan hendak menanyakan lebih lanjut mengenai kasusnya, penyidik tersebut minta wartawan agar tidak mengganggu Arsyad. "Sudah jangan ganggu, Pak Arsyad kan sedang sakit," katanya.
(umi/)











































