Hari Ini, Pengguna KRL Wajib Pakai Masker Kain 3 Lapis-Medis

Hari Ini, Pengguna KRL Wajib Pakai Masker Kain 3 Lapis-Medis

Tim detikcom - detikNews
Senin, 21 Sep 2020 07:39 WIB
Imbauan memakai masker di angkutan umum telah digalakkan sejak penerapan PSBB. Hingga kini para penumpang KRL pun tertib dengan imbauan tersebut.
Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Sekarang adalah hari pertama penerapan kewajiban menggunakan masker yang efektif mencegah droplet di dalam Kereta Rel Listrik (KRL). Masker scuba tidak boleh lagi digunakan di dalam KRL.

"Mulai Senin (21/9) KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk memakai masker yang terbukti efektif dalam mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung," ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba, dalam keterangannya, Jumat (18/9) lalu.

PT KCI mengajak para pengguna KRL menggunakan masker dengan cara yang tepat, yakni menutupi hidung dan mulut sampai ke dagu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masker scuba atau buff termasuk masker satu lapis, bukan masker tiga lapis. Memang aturan yang mulai diterapkan hari ini tidak menyebut soal pelarangan masker scuba. Namun sebelumnya, PT KCI telah melakukan sosialisasi kepada pengguna KRL agar menghindari pemakaian masker buff dan masker scuba.

"Hindari pemakaian masker scuba atau buff yang hanya 5% efektif dalam mencegah risiko terpaparnya akan debu, virus, dan bakteri," tulis Instagram @commuterline, ditengok sejak Selasa (15/9) pekan lalu.

(dnu/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads