DPR Didesak Tetapkan UU Perlindungan Saksi

DPR Didesak Tetapkan UU Perlindungan Saksi

- detikNews
Jumat, 13 Jan 2006 13:28 WIB
Jakarta - Desakan agar DPR menetapkan UU Perlindungan Saksi terus bergulir. Kali ini dari dua LSM yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi. UU ini dinilai tidak bisa ditawar-tawar lagi.Pasalnya, saat ini banyak intimidasi dan ancaman yang diterima oleh sejumlah saksi kunci. Dua LSM itu adalah LBH Jakarta dan Institute for Policy Research and Advocacy.RUU Perlindungan saksi ini sebetulnya sudah diajukan ke DPR sejak 2002 dan dikopi ulang di tahun 2005 lalu."Namun sepertinya proses RUU ini sangat lambat," kata Kepala Divisi Advokasi Kebijakan LBH Jakarta Taufik Basari dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (13/1/2006).Taufik mengatakan, ada banyak hal yang menyebabkan proses ini berjalan lambat. Salah satunya, perubahan pemerintahan.Komisi Perlindungan Saksi mengaku kesulitan mendapatkan informasi soal jalannya RUU. Padahal, sesaat setelah reformasi, masyarakat sipil sangat mudah mendapatkan akses dan memperoleh informasi."Bahkan kami cukup telepon, kami sudah dapat jawabannya. Tapi akhir-akhir ini informasi semacam itu sangat susah, termasuk untuk mengetahui sampai mana RUU itu sudah dijalankan," katanya.Namun demikian, Koalisi Perindungan Saksi tidak akan berhenti sampai di situ. Koalisi Perlindungan Saksi mengharapkan dari pengalaman tahun 2000 lalu, tidak kurang dari 12 orang saksi kunci yang diintimidasi bahkan dibunuh.RUU Perlindungan Saksi terdiri dari 4 bab dan 32 pasal. Empat bab itu meyangkut definisi istilah, hak-hak saksi dan korban, bantuan yang diterima saksi dan korban, dan ketentuan pidana. Dalam UU ini mengatur pasal pidana maupun perdata. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads