Tak Pakai Masker, 107 Warga Pidie Aceh Dihukum Sapu Jalan-Pasar

Tak Pakai Masker, 107 Warga Pidie Aceh Dihukum Sapu Jalan-Pasar

Agus Setyadi - detikNews
Sabtu, 19 Sep 2020 21:34 WIB
Operasi Yustisi di Pidie, Aceh
Operasi yustisi di Pidie, Aceh (Foto: dok. Polres Pidie)
Banda Aceh -

Sebanyak 107 warga di Kabupaten Pidie, Aceh, terjaring operasi yustisi penggunaan masker yang digelar tim gabungan. Para pelanggar dihukum menyapu jalan serta teguran tertulis.

Operasi yustisi di Pidie pada Sabtu (19/9/2020) digelar di pasar di dua Kecamatan, yaitu pasar Grong-grong serta Padang Tiji. Warga yang tidak mengenakan masker langsung diberikan sanksi sosial.

"Sanksinya berupa pembersihan lingkungan pasar dan teguran tertulis," kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhir mengatakan operasi yustisi digelar dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 109 Tahun 2020. Perbup itu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan serta pengendalian COVID-19 di wilayah hukum Kabupaten Pidie.

"Sasaran dalam operasi yustisi ini adalah warga yang tidak menggunakan masker," jelas Zulhir.

ADVERTISEMENT

Dalam operasi tersebut, pelanggar juga diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, tim gabungan dari polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta petugas kesehatan juga membagikan masker ke masyarakat.

"Harapan dalam kegiatan operasi yustisi dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi COVID-19," ujar Zulhir.

(agse/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads