Cegah Klaster Kantor, MenPAN-RB: Awasi Ketat ASN Terapkan Protokol Kesehatan

Cegah Klaster Kantor, MenPAN-RB: Awasi Ketat ASN Terapkan Protokol Kesehatan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 19 Sep 2020 20:16 WIB
tjahjo kumolo
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (Robby Bernardi/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta kementerian/lembaga yang berada di wilayah Jabodetabek melaporkan secara rutin pelaksanaan tugas para ASN-nya. Langkah itu diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Khusus untuk kementerian/lembaga/daerah di wilayah Jabodetabek melalui SE Nomor 65 Tahun 2020, kami meminta para PPK (pejabat pembina kepegawaian) melaporkan secara rutin setiap minggunya pelaksanaan pembagian tugas kedinasan (WFH/WFO) dan shift kerja pegawai ASN. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan yang dapat terjadi di transportasi umum ataupun lingkungan kantor," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).

Ia juga meminta setiap kementerian/lembaga hingga pemda menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Untuk itu, ia berharap setiap ASN yang berada di lingkungan kementerian/lembaga serta pemda diawasi dengan ketat terkait kepatuhan penerapan protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat menekankan agar seluruh pegawai ASN disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan pegawai ASN dari masing-masing PPK pada kementerian/lembaga/daerah. Seperti penggunaan masker, perilaku hidup bersih dan sehat, serta pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung. Hal tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam SE Menteri PAN-RB No 58/2020 sebagaimana telah diubah dengan SE No 67/2020," ujar Tjahjo.

Tjahjo juga berharap setiap kementerian/lembaga serta pemda selalu memastikan para pegawai yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap dalam keadaan sehat dan tidak terinfeksi COVID-19. Karena itu, ia meminta setiap kementerian/lembaga selalu memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik dan melakukan rapid test secara berkala.

ADVERTISEMENT

"Imbauan tersebut telah kami sampaikan melalui Surat Nomor 193 sampai Nomor 203 tanggal 12 Agustus 2020. Dalam Surat tersebut, Kami mengingatkan pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan terlaksananya protokol kesehatan seperti penyediaan sarana cuci tangan, hand sanitizer, memastikan ventilasi udara dan memberikan perhatian dan memprioritaskan rapid test secara berkala kepada pegawai ASN," tuturnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengungkap data sejumlah klaster Corona di kantor kementerian dan lembaga instansi pemerintah. Hasilnya, Kementerian Kesehatan RI memiliki jumlah kasus Corona tertinggi.

Dihimpun dari situs corona.jakarta.go.id, di Kementerian Kesehatan tercatat ada 139 kasus positif Corona. Angka ini terpaut cukup jauh dengan peringkat kedua, yakni Kementerian Perhubungan, dengan 90 kasus.

Klaster tertinggi berikutnya adalah Badan Litbangkes Kemenkes, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM. Masing-masing terdata memiliki 49 kasus, 42 kasus, dan 35 kasus.

(ibh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads