Rangkaian proses hukum terdakwa NN atas kasus prostitusi yang digerebek polisi dan anggota DPR Andre Rosiade berakhir. NN divonis 5 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai majelis hakim Reza Himawan Pratama dengan hakim anggota Suratni dan Lifiana Tanjung
di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Sumatera Barat.
Putusan majelis hakim ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut perjalanan kasus PSK yang digerebek polisi dan Andre berujung vonis 5 bulan bui:
NN Divonis 5 Bulan, Muncikari 7 Bulan Penjara
NN dinyatakan bersalah. Dia diberi hukuman 5 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 bulan," kata ketua majelis hakim Reza Himawan Pratama dengan anggota Suratni dan Lifiana Tanjung saat membacakan putusan di Padang seperti dilansir Antara, Sabtu (19/9/2020).
![]() |
Selain NN, terdakwa AS, yang berperan sebagai muncikari, divonis bersalah. AS dijatuhi hukuman selama 7 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Diketahui, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Dewi Permata Asri menuntut NN 5 bulan penjara dan AS 7 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Sementara itu, hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Kedua terdakwa, yang didampingi penasihat hukum Riefi Nadra, Devie Diany, Inne Sari Dewi cs, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut.
Dituntut 5 Bulan Bui
Sebelumnya, NN dituntut jaksa penuntut umum Kejati Sumbar 5 bulan penjara.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap NN selama 5 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa penuntut umum Dewi Permata Asri dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang seperti dilansir Antara, Selasa (15/9/2020).
Jaksa menuntut terdakwa NN dengan dakwaan kesatu, yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum. Sementara itu, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa disebut telah meresahkan masyarakat
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi cs, mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pleidoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang diketuai Reza Himawan serta beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni memberikan waktu selama dua hari bagi pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya.
Selain NN, dalam perkara yang sama juga ada terdakwa lainnya, yakni AS, yang berperan sebagai muncikari. Ia dituntut selama 7 bulan penjara.
![]() |
Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum NN. NN kemudian dibebaskan dari tahanan.
"Kalau administrasinya selesai, hari ini bisa keluar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada detikcom, Sabtu (8/2/2020).
Menurut Satake Bayu, penangguhan penahanan hanya diberikan kepada tersangka N. Sedangkan muncikari AS (24) tetap ditahan.
Penangguhan penahanan dikabulkan dengan beberapa pertimbangan, antara lain tersangka dijamin kuasa hukumnya tidak akan melarikan diri.
"Proses hukumnya tetap berjalan. Ia mungkin akan dikenai wajib lapor," jelas Satake.