Terus Bertambah, 107.863 Kasus Suspek Corona Dipantau Per 19 September

Terus Bertambah, 107.863 Kasus Suspek Corona Dipantau Per 19 September

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 19 Sep 2020 15:44 WIB
Petugas PPSU Bukit Duri menyelesaikan pembuatan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin (31/8/2020). Mural tersebut dibuat agar meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas karena masih tingginya angka kasus COVID-19. Jumlah kasus harian Corona di DKI Jakarta pada minggu 30 Agustus 2020 memecahkan rekor dan menembus lebih dari 1.100 kasus per hari.
Mural edukasi ajakan melawan COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memperbarui perkembangan penanganan virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Pada hari ini, lebih dari 107 ribu suspek Corona dipantau oleh pemerintah.

Berdasarkan data di situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dibagikan tim BNPB, pemerintah memantau 107.863 suspek Corona pada Sabtu (19/9/2020). Data suspek tersebut diperbarui oleh pemerintah setiap hari pukul 12.00 WIB.

Jumlah kasus suspek ini terpantau semakin banyak. Berikut data kasus suspek yang dipantau pemerintah dalam beberapa hari terakhir:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Selasa (15/9) ada 99.634 suspek yang dipantau
- Rabu (16/9) ada 100.236 suspek yang dipantau
- Kamis (17/9) ada 103.209 suspek yang dipantau
- Jumat (18/9) ada 104.886 suspek yang dipantau
- Sabtu (19/9) ada 107.863 suspek yang dipantau

Pada hari ini, penambahan kasus baru COVID-19 pun kembali memecahkan rekor. Hari ini dilaporkan ada 4.168 kasus positif Corona dari pemeriksaan spesimen sebanyak 44.543.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dilaporkan pasien sembuh bertambah 3.576 orang, sehingga totalnya menjadi 174.350. Sementara itu, pasien yang meninggal per hari ini bertambah 112 orang, sehingga total ada 9.448 kasus pasien yang meninggal akibat COVID-19.

Pengertian Suspek

Istilah 'suspek' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek Corona:

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

(jbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads