AS Sambut Baik Penangkapan 12 Tersangka Kasus Timika
Jumat, 13 Jan 2006 10:30 WIB
Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyambut baik penahanan Anthonius Wamang dan 11 tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan 2 warga negara AS, Rickey Lynn Spier dan Leon Edwin Burgon pada 31 Agustus 2002 dekat Timika, Papua."Kami menghargai upaya-upaya luar biasa yang dilakukan pemerintah Indonesia sehingga para tersangka dapat ditahan," demikian pernyataan Kedubes AS di Jakarta dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (13/1/2005).Kedubes AS mengimbuhkan, kerjasama antara penegak hukum Indonesia dengan pihak keamanan serta Biro Investigasi Federal AS (FBI) sangat luar biasa.Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Sean McCormack menegaskan, penyelesaian kasus pembunuhan itu krusial bagi pemerintah Washington."Pencarian keadilan atas kejahatan ini tetap menjadi prioritas bagi AS. Dan kami senang bahwa pemerintah Indonesia juga mengakui pentingnya kasus ini," ujar McCormack seperti diberitakan AFP, Jumat (13/1/2006).Anthonius Wamang, pemimpin kelompok separatis Gerakan Papua Merdeka dan 11 anggotanya ditangkap polisi pada 4 Januari.Pada tahun 2004 lalu, Anthonius didakwa oleh pengadilan distrik AS atas pembunuhan dua guru AS dalam peristiwa Timika tersebut. Seorang lagi rekan mereka, WNI, juga tewas terbunuh ketika kendaraan yang mereka naiki ditembaki penyerang.
(ita/)











































