Puluhan Orang Korban Penipuan Online Sindikat Bocah SMP Rugi Rp 100 Juta

Puluhan Orang Korban Penipuan Online Sindikat Bocah SMP Rugi Rp 100 Juta

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 18 Sep 2020 19:07 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online yang dilakukan bocah-bocah di Aceh dan Medan. Polisi menyebut ada puluhan orang yang jadi korban sindikat ini, termasuk putra Jokowi, Kaesang Pangarep.

"(Kaesang) di antaranya, ada beberapa (korban). Ada puluhan korban," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Empat orang yang ditangkap berinisial AF, GR, MR, dan DFY, yang masih berumur 15-16 tahun. Polisi mengingatkan orang tua agar tetap mengawasi aktivitas anak saat menggunakan internet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awi mengatakan para pelaku menjual barang bermerek atau barang langka lewat sejumlah akun Instagram. Para pelaku tak pernah mengirim barang setelah korban mengirimkan sejumlah uang.

"(Kerugian para korban) di atas seratus juta (rupiah)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hasil penipuan, lanjut Awi, dipakai para pelaku untuk berfoya-foya hingga membeli barang. Dia menambahkan para pelaku sudah cukup lihai dalam menipu korban.

"Anak ini sudah pandai bermain di dunia maya, sehingga luar biasa kita temukan di Aceh dan Medan. Dan ini luar biasa, penyelidikan yang tidak mudah," ujar Awi.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP. Mereka terancam pidana paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

"Terkait penanganan kasus anak-anak selama ini yang ditangani Ditsiber Bareskrim, ada dua kemungkinan. Pertama, sesuai UU Perlindungan Anak, dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke ortunya, tentunya dalam pengawasan Polri. Kedua, restorative justice. Ini sangat fenomenal, karena kita di zaman digital. Anak-anak sudah mengenal kejahatan. Dia melakukan kejahatan lewat online dengan mudah, kemudian hasilnya dipakai foya-foya," ungkap Awi.

(jbr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads