Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mengkritik penerapan denda terhadap seorang wanita bernama Evani Jesslyn yang menggunakan masker di dagu saat sendirian di mobil. NasDem berpandangan tindakan yang dilakukan petugas berlebihan.
"Malah memberi kesan berlebihan, tidak masuk di akal, tidak praktikal dan bisa jadi dianggap memiliki motif tertentu yang menyimpang dari maksud baik aturan itu sendiri. Logikanya di mana?," kata Bendahara F-NasDem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Jupiter mengatakan, peristiwa itu sebagai bentuk penerapan aturan yang tidak komprehensif. Jupiter justru menyoroti penerapan PSBB ketat yang tergesa-gesa oleh Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya ini salah satu akibat dari penerapan PSBB yang tergesa-gesa dan tidak matang, sehingga sosialisasi peraturan kepada pelaksana atau penegak hukum di lapangan belum terlaksana dengan baik," ucap Jupiter.
Sebelumnya diberitakan baru-baru ini viral cerita seorang wanita yang dikenai sanksi hanya karena menurunkan masker ke dagu. Padahal dia menyetir mobil pribadi dan tidak ada orang lain di dalamnya.
"Aku ketangkap gara-gara di mobil sendirian, terus aku karena pengap kan terus mau bernapas dikit (menurunkan masker), ditangkap dong. Dan sekarang aku berada di posko," kata Evani di video yang viral itu.
"Malah ini (di posko) sebenarnya ramai orang, mereka malah lebih-lebih lagi nggak PSBB. Dan aku yang lagi sehat, disuruh ke sini untuk duduk dan berkerumun dengan mereka semua," ucap Evani.
Aturan soal penggunaan masker termasuk di kendaraan pribadi tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Satpol PP DKI Jakarta menegaskan penindakan terhadap pelanggar aturan pemakaian masker tetap akan mengikuti aturan.
"Ya memang ketentuannya begitu. Jadi kita kalau tidak ada aturannya kan nggak mungkin kita melakukan penindakan kan. Memang rujukannya seperti itu," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dihubungi, Kamis (17/9).
(man/dkp)