Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Mohammad Iqbal menegaskan peserta Pilkada Serentak 2020 di NTB akan dipidana jika tak mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). Iqbal menuturkan keselamatan jiwa masyarakat adalah hal terpenting.
"Perjalanan masih panjang. Ancaman COVID-19 masih di depan mata. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan masih menjadi sangat penting. Silakan berkompetisi, silakan berkampanye, tapi jangan lupa protokol. Karena yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat," ucap Iqbal seperti dikutip dari siaran pers Bidang Humas Polda NTB, Kamis (17/9/2020).
Hal itu diucapkan Iqbal dalam acara Deklarasi dan Komitmen Bapaslon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota untuk Siap Mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19 pada Semua Tahapan Pemilukada Serentak 2020'. Deklarasi ini diikuti 23 bapaslon terdaftar dan 1 bapaslon tunggal di Lapangan Tenis Polda NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap semua pihak mengingat ini semua. Kami siap memproses tiap pelanggaran yang ada secara pidana," sambung Iqbal.
Iqbal berujar bahwa dia memahami para peserta pilkada akan mengerahkan berbagai strategi untuk menggalang massa pendukung. Namun Iqbal menekankan lagi, sudah banyak korban nyawa karena perilaku abai protokol kesehatan.
"Saya paham dengan strategi apa pun, bapak-ibu, sahabat-sahabat saya di depan saya akan mengeluarkan strategi yang jitu, insyaallah menjadi pemimpin di wilayah masing-masing. Tapi kita harus mengingat bahwa sekarang era pandemi yang sudah banyak mengorbankan nyawa dan lain-lain. Banyak aspek negatif di era pandemi COVID-19," tutur Iqbal.
"Nah, yang penting kami semua, Forkompimda di bawah Pak Gubernur dan Wagub, mengajak sahabat-sahabat saya, bacalon, untuk mengedepankan apa yang disampaikan guru kita tadi, MUI, bukan hanya ingin unjuk kegagahan, tetapi mari kita selamatkan rakyat kita, kita sehatkan rakyat kita dengan maksimal mematuhi protokol kesehatan. Menjadi sangat penting kepatuhan dan disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan ini menjadi yang utama," lanjut Iqbal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Hari Brata kemudian memaparkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada kesempatan yang sama. Hari memaparkan sanksi itu diatur dalam PKPU hingga KUHP.
"PKPU No 10 Tahun 2020, Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2010, Pergub NTB Nomor 50 Tahun 2020, UU Karantina Kesehatan, KUHP (dikenakan) apabila bapaslon melanggar. Saya nyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa lepas dari jerat pidana. Oleh karena itu, mari kita semua bersama menjaga protokol ini dengan ketat, dan bisa menjalani pemilukada dengan semua tetap sehat," ucap Hari.
Dalam acara yang sama, Ketua KPUD Provinsi NTB Suhardi Saud menyampaikan pada 23 September 2020 akan dilakukan penetapan bapaslon menjadi paslon. Dilanjutkan dengan proses pencabutan nomor urut pada 24 September. Dua tahapan tersebut dinilai rawan terjadi perkumpulan massa pendukung.
![]() |
"Kampanye nanti dibatasi hanya 50 orang, sementara kegiatan di luar ruangan ada pembatas. Untuk kegiatan umum maksimal 100 orang, namun teknis penyelenggaraan sudah diatur sesuai ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi NTB M Khuwailid menegaskan bapaslon yang mengikuti deklarasi ini harus memegang komitmen untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Dia pun mengungkapkan sanksi diskualifikasi menanti paslon yang melanggar protokol kesehatan.
"Jika ada pelanggaran, sanksi ada bagi paslon, bahkan bisa didiskualifikasi," tandas dia.