Istana mendorong semua kota dan kabupaten untuk merampungkan peraturan daerah terkait penegakan protokol COVID-19. Hal tersebut guna Operasi Yustisi dapat segera dilaksanakan.
"Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk segera merampungkan peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan di daerah agar Operasi Yustisi dapat segera dilaksanakan. Upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif,' ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).
Dari data Kementerian Dalam Negeri, ada 68 kabupaten/kota yang belum menyusun perda. Sementara itu, 394 kabupaten/kota telah menyelesaikan perda, dan 52 daerah lainnya masih dalam proses merampungkan perda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dini mengatakan perda mengenai protokol kesehatan perlu segera diselesaikan, mengingat kasus Corona terus meningkat. Perampungan perda soal protokol COVID-19 juga didasari Instruksi Presiden No 6/2020.
"Instruksi Presiden Nomor 6/2020 ditujukan kepada Menteri, TNI, Polri, dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah penegakan protokol kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," kata Dini.
Ia meminta masyarakat untuk tidak menganggap operasi yustisi sebagai bagian dari tindakan represif. "Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini," tegas Dini.
Diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 diterbitkan pada 4 Agustus 2020. Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
(isa/dhn)