Polisi menangkap Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin, pasangan kekasih yang menjadi tersangka kasus mutilasi mayat di Kalibata City. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat, tak lama setelah mayat korban, Rinaldi Harley Wismanu, ditemukan.
Berdasarkan penyelidikan polisi, korban dieksekusi di Apartemen Mansion, Jakarta Pusat. Kemudian mayatnya dimutilasi menjadi 11 bagian dan disembunyikan dalam koper dan tas ransel di lantai 16 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jaksel. Aksi kriminal ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan korban hilang pada Rabu, 9 September. Setelah ditelusuri, pelaku diketahui bersembunyi di Tapos, Depok. Dan pada Rabu (16/9), pelaku dibekuk tanpa perlawanan.
Berikut ini detik-detik penangkapan pelaku:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT