103.209 Kasus Suspek Corona Dipantau Per 17 September

103.209 Kasus Suspek Corona Dipantau Per 17 September

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Sep 2020 15:42 WIB
Folder of Coronavirus covid19 2019 nCoV outbreak
Foto: Getty Images/iStockphoto/oonal
Jakarta -

Pemerintah memperbarui perkembangan penanganan virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Pada hari ini, lebih dari 100 ribu suspek Corona dipantau oleh pemerintah.

Berdasarkan data di situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamis (17/9/2020), pemerintah memantau 103.209 suspek Corona hari ini. Sedangkan pada Rabu (16/9), jumlah suspek yang dipantau sebanyak 100.236 orang. Data suspek tersebut diperbarui oleh pemerintah setiap hari pukul 12.00 WIB.

Hari ini, ada penambahan sebanyak 3.635 kasus Corona di RI sehingga total berjumlah 232.628.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasien sembuh hari ini mengalami penambahan 2.585, sehingga totalnya menjadi 166.686. Sementara pasien yang meninggal per hari ini bertambah 122 orang, sehingga kasus pasien yang meninggal akibat COVID-19 di Indonesia hingga saat ini berjumlah 9.222.

Pengertian Suspek

ADVERTISEMENT

Istilah 'suspek' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek Corona:

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan

Simak video 'CDC Sebut Masker Lebih Efektif daripada Vaksin Corona':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads