Perkosa ABG, Pria di Dumai Dibui 10 Tahun dan Mobil Dirampas Negara

Perkosa ABG, Pria di Dumai Dibui 10 Tahun dan Mobil Dirampas Negara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 17 Sep 2020 10:52 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi hakim (Ari Saputra/detikcom)
Dumai -

Seorang pria hidung belang dari Dumai, Riau, berinisial A dihukum 10 tahun penjara dan mobil milik A dirampas negara. A dinyatakan terbukti memperkosa anak berusia 15 tahun di mobil miliknya.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/9/2020). Kasus durjana itu bermula saat A mencari 'mangsa' di Pantai Purnama, Dumai, pada 18 Februari 2020.

Mata A terpaut kepada tubuh korban dan ia kemudian mendatangi serta merayu korban. Bujuk rayu itu membuat korban luluh dan mau diajak jalan-jalan keliling kota menggunakan mobil A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dirasa cukup dekat, A memarkir kendaraannya di sebuah lahan kosong. Sejurus kemudian, A memperkosa korban dengan janji akan menikahinya. Korban melawan tapi tak kuasa karena kalah tenaga. Usai memperkosa, A menurunkan korban ke pantai Purnama lagi.

Sepulangnya, korban menceritakan hal itu ke ibunya. Sang ibu kaget dan memolisikan A. Mau tidak mau, A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum dan diadili di meja hijau.

ADVERTISEMENT

Pada 9 Juli 2020, PN Dumai menyatakan A terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan. PN Dumai menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. PN Dumai juga merampas mobil yang dijadikan lokasi pemerkosaan.

Atas vonis itu, jaksa dan A tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai atas nama Terdakwa yang dimohonkan banding tersebut," ucap majelis yang diketuai Barita Lumban Gaol dengan anggota Tahan Simamora dan Made Sutrisna.

Majelis tinggi sepenuhnya mengamini pertimbangan PN Dumai atas vonis terhadap A. Di mana vonis itu satu tahun di atas tuntutan jaksa.

"Pengadilan Tingkat banding sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama oleh karena itu pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Dumai tersebut dapat disetujui dan diambil alih Majelis Tingkat banding sebagai pertimbangan Hukum sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat banding," ucap majelis pada Selasa (15/9) kemarin.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads