Mabes Polri Diminta Tindak Pelaku Pembalakan Liar

Mabes Polri Diminta Tindak Pelaku Pembalakan Liar

- detikNews
Rabu, 11 Jan 2006 21:56 WIB
Jakarta - Mabes Polri diminta menindak pelaku pembalakan hutan secara liar (illegal logging) di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel. Soalnya kasus ini pernah dilaporkan ke Kapolri sejak 12 Mei 2005 lalu."Data telah juga kami sampaikan kepada Menhut dan Kejagung serta Kapolda Sumsel dan telah lama mengendap," kata Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sumatera Selatan Respati dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Rabu (11/1/2006).Menurut Respati, kasus pembalakan hutan secara illegal terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan diindikasikan dilakukan oleh Ahmad Rifai alias Kritis. "Kami akan mengadukan masalah ini ke Mabes Polri kembali besok," ujarnya.Dia merasa kecewa terhadap penegakkan hukum atas kasus tersebut yang ditangani oleh Kapolda Sumsel yang lalu. Mereka berharap Kapolda Sumsel yang baru dilantik akhir tahun 2005 lalu dapat melakukan tindakan hukum atas praktek illegal logging.Terlebih lagi, informasi terakhir yang dihimpunnya baru-baru ini ada 49 mobil pengangkut kayu jenis tronton yang memuat hasil kegiatan pembalakan hutan secara liar berhasil ditangkap oleh aparat di daerah Bayung Lincir, Musi Banyuasin, Sumsel.Keseriusan aparat setempat dalam mengungkap praktek dan jaringan kegiatan pembalakan hutan secara liar menjadi momentum yang sangat baik dalam penegakkan hukum dan melindungi hutan alam serta menghindari dari bencana erosi dan banjir yang kini terjadi seperti di Banjarnegara, Jember dan Jambi. Makanya mereka meminta kepada Kapolri dan Kapolda Sumsel agar pelaku pembalakan hutan secara liar terutama di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan agar segera ditangkap dan dijatuhi vonis hukum sesuai ketentuan serta menindaklanjuti informasi masyarakat yang sangat mendukung upaya pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam memberantas ilegal logging. (mar/)


Berita Terkait