Perpanjangan HGB Hotel Hilton Atas Rekomendasi Muladi

Perpanjangan HGB Hotel Hilton Atas Rekomendasi Muladi

- detikNews
Jumat, 13 Jan 2006 02:45 WIB
Jakarta - Perpanjangan Hak Guna Bangun (HGB) PT Indobuid Co, pengelola Hotel Hilton, berdasarkan izin dari Mensesneg Muladi selaku Ketua Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS). Bahkan Muladi telah menandatangani rekomendasi perpanjangan HGB tersebut.Hal ini disampaikan Kuasa Hukum dari Ali Mazi, Teguh Samudra usai pemeriksaan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang selesai pukul 21.20 WIB sejak pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2006)."Prosedur(perpanjangan HGB)sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ada permohonannya, ada kuasanya, ada persyaratanya, dan setelah dikabulkan ada perintah untuk membayar ke kas negara," kata Teguh.Apakah izin Setneg sudah dapat? "Sudah dapat semuanya," jawabnya.Namun ketika ditanya mengenai pernyataan Muladi yang tidak memberikan izin, teguh mengelak. "Yang ngomong siapa, silahkan bicara pada yang ngomong," geram Teguh.Sekadar diketahui, usai pemeriksaan timtas tipikor, Muladi mengatakan bahwa telah memblokir surat permohonan perpanjangan HGB, alasannya PT Indobuild Co harus diteliti dan harus memenuhi kewajibannya kepada pengelola Gelora Senayan.Teguh mengulang beberapa kali jawaban bahwa yang memberi rekomendasi adalah Mensesneg Muladi. "Pak Muladi yang tanda tangan, Mensesneg," tegasnya. Lalu kenapa surat itu bisa keluar, sementara Pak Muladi sudah memblokir? "Tanyakan pada setneg, tanyakan pada Setneg," cetus Teguh dengan berang.Menurut Teguh, rekomendasi tersebut merupakan surat asli bukan fotokopi. "Kalau tidak asli masa diterima," kilahnya.Mengenai setoran ke kas negara, menurut Teguh. PT Indobuild Co telah melakukan pembayaran Rp 30 miliar lebih ke kas BPN (Badan Pertanahan Negara) dan kas Pemda DKI atas perintah BPN."Rp 38 miliar itu bukan royalti, tapi setoran ke negara. Kalau royalti itu kan kerja sama," ungkap Teguh.Berarti perpanjangan HGB hanya membutuhkan rekomendasi mensesneg? "Ya betul," kata Teguh.Menurut Teguh, perpanjangan HGB tersebut tidak di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sebagai kuasa dari PT Indobuildco, Ali Mazi memang yang menjalankan semua urusan perpanjangan HGB.Teguh menjelaskan penyidik dalam pemeriksaan mempertanyakan masalah prosedur permohonan sampai dikabulkannya permohonan perpanjangan HGB.Selain itu Ali Mazi mengaku bahwa sebagai kuasa hukum PT Indobuil Co telah menyelesaikan perpanjangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan TersangkaKetua Timtas Tipikor Hendarman Supandji mengatakan, penyidik akan mengevaluasi apabila semua keterangan saksi lengkap. "Kan harus selesai semua peritiwa itu, baru ditetapkan siapa yang berbuat sampai terjadinya pidana," kata Hendarman.Mengenai pemeriksaan Soni Harsono, mantan Menteri Agraria dan Kepala BPN Pusat. Menurut Hendarman, apabila tidak hadir harus diperiksa saksi lain 2 sampai 3 orang dari BPN. (ary/)


Berita Terkait