Peras Pihak Berperkara, MA Pecat Pegawainya

Peras Pihak Berperkara, MA Pecat Pegawainya

- detikNews
Jumat, 13 Jan 2006 02:40 WIB
Jakarta - Wajah peradilan kita kembali tercoreng. Setelah adanya kasus dugaan penyuapan yang ditangani KPK dan pemerasan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini, kasus serupa terjadi di Mahkamah Agung (MA). Pemerasan ini dilakukan oleh pegawai Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) MA, James Darsan Tonny kepada pihak yang sedang berperkara di MA pada akhir Desember 2005 sebesar Rp 300 juta. Peristiwa ini mengakibatkan dirinya terancam dipecat. Kasus pemerasan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Marianna Sutadi Nasution dan Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Gunanto Suryono. Mereka menjelaskan soal kasus tersebut seusai digelarnya rapat pimpinan (rapim) yang membahas soal temuan bidang pengawasan MA ini. Rapim ini digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2006). "Dari hasil pembahasan kami di rapim, kami mengusulkan yang bersangkutan untuk dipecat," kata Gunanto seusai rapim. Menurut Gunanto, usulan untuk sanksi pemberhentian secara tetap itu saat ini sedang menunggu ditandatangani oleh Ketua MA Bagir Manan. Usulan pemecatan itu dijatuhkan berdasarkan temuan dari bidang pengawasan MA yang dilakukan oleh tim yang dipimpin Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan MA Ansahrul. Dari pemeriksaan itu ditemukan Tonny memeras pihak yang berperkara di MA sebesar Rp 300 juta. Pemerasan itu terjadi di akhir Desember 2005. Berdasarkan keterangan yang ada, modus pemerasan yang dilakukan Tonny itu terjadi dalam pengurusan perkara kasasi perdata. Obyek kasasi perdata itu adalah sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat. Tonny dan beberapa orang lainnya sempat datang ke rumah pemilik tanah, seorang ibu rumah tangga yang tak disebutkan namanya. Tujuan Tonny saat itu adalah untuk memaksa meminta uang. Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris MA Rum Nessa. Ketika dihubungi, dia mengaku, dua bulan yang lalu pihaknya mendapatkan laporan dari seorang ibu yang punya perkara perdata di MA. "Ibu itu mengaku didesak terus oleh Tonny untuk membayar uang pengurusan perkara," ujar Rum Nessa.Penagihan uang itu dilakukan Tonny, lanjut Rum Nessa, karena dia mengaku punya kuasa dari ibu tersebut untuk menangani perkara perdata tersebut. Antara ibu dan Tonny terjadi suatu perjanjian menyangkut uang."Karena perkara itu sudah putus di MA, maka Tonny menagih janji tersebut. Hanya, obyek tanah itu belum dieksekusi atau dijual, maka ibu itu tak punya uang," jelas Rum Nessa.Dari laporan tersebut, Rum pun meminta kepada Ansahrul untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. Ansahrul pun menindaklanjutinya dengan membentuk tim pemeriksa. Hasilnya, Tonny memang terbukti meminta uang kepada ibu tersebut, namun uangnya belum diterimanya. Temuan itu membuat tim merekomendasikan kepada MA untuk menjatuhkan sanksi kepada Tonny. "SK untuk sanksi itu belum ditandatangani. Diharapkan minggu depan, hasil sanksinya sudah ada. Dari hasil rapim, saya diperintahkan untuk melaporkannya ke Ketua MA," papar Rum Nessa.Berdasarkan penelusuran detikcom, Tonny berkantor di MA di kamar F304. Dia adalah tim peneliti dengan nomor induk pegawai 220000706 dengan golongan III/B. Sebagai karyawan, warga Kalimalang, Jakarta Timur ini sudah bekerja selama 21 tahun. Sejak tahun 1999, dia bertugas di Direktorat Pidana MA. Berdasarkan informasi soal Tonny, ternyata dia dikenal sering 'bermain' perkara sebelum di Puslitbang MA. Bahkan, dia juga sempat membeli sebuah villa di Cipanas, Puncak, Jawa Barat. Selain menjadi karyawan MA, dia juga memiliki usaha leasing kendaraan bermotor. Tonny membantah keras melakukan pemerasan dalam sengketa tanah itu, ketika dihubungi melalui ponselnya. Dia merasa difitnah dalam laporan tersebut. "Saya tak memeras," cetus Tonny yang terdengar kaget soal pengusulan pemberhentian dari MA itu. "Saya belum terima suratnya, kok," lanjutnya.Meski membantah, ternyata, Tonny mengatakan bahwa dalam kejadian ini, ada dua orang pegawai puslitbang MA yang juga terlibat. Untuk identitas dua orang ini, dia tak mau menyebutkan namanya. (ary/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads